Mengurai Sejarah Pasar Pagar Dewa: Kalah di MA, Pemkot Didenda Rp6,96 Miliar

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rekam jejak Pasar Pagar Dewa di Kota Bengkulu menyajikan potret panjang sengkarut pengelolaan aset publik.

Bermula dari ambisi pembangunan, manuver birokrasi, hingga berujung vonis denda fantastis senilai Rp6,96 miliar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pusat perniagaan ini awalnya dirancang pada 2003 sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi baru di kawasan selatan Kota Bengkulu.

Pembangunan fisik pasar ditopang stimulus modal kerja bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia senilai Rp3 miliar yang dikelola langsung oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya di bawah kepemimpinan Junaidi Sandestio.

Memanfaatkan kucuran dana pusat tersebut, koperasi mendirikan 621 unit infrastruktur niaga, terdiri dari 55 unit los terbuka, 16 unit los ikan, 440 unit kios semipermanen, serta 86 unit kios permanen berpintu rolling door.

Dalam kesepakatan kontraktual tahap awal, koperasi memegang hak operasional harian dengan klausul wajib menyetorkan sebagian persentase pendapatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, relasi kemitraan ini retak di tengah jalan. Pemerintah Kota Bengkulu di era Wali Kota Helmi Hasan menilai pengurus koperasi telah melakukan wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban kontribusi kas daerah.

Menyikapi hal itu, pemda menempuh langkah represif dengan menerbitkan surat pemutusan kerja sama tertanggal 4 November 2015 serta surat instruksi pengambilalihan pengelolaan pada 7 Januari 2016.

Alih-alih menyelesaikan sengketa, eksekusi lapangan yang dilakukan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) justru melampaui batas wewenang.

Berdasarkan fakta persidangan, pemerintah daerah terbukti menjual 621 unit bangunan kios dan los milik koperasi tersebut kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa persetujuan pengelola.

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh instansi pemerintah ini berujung gugatan perdata dari pihak koperasi hingga bergulir ke tingkat kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2925 K/Pdt/2017, majelis hakim agung secara tegas menolak permohonan kasasi Wali Kota Bengkulu dan menyatakan penjualan 621 unit kios tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

Mahkamah Agung menghukum Wali Kota Bengkulu dan Kepala Disperindag membayar ganti kerugian materiil secara tunai sebesar Rp6.960.000.000 kepada Koperasi Bangun Wijaya, sekaligus membatalkan seluruh surat pemutusan kerja sama sepihak yang diterbitkan pemkot.

Kekalahan telak ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi daerah, membuktikan bahwa penertiban aset yang terikat hukum perjanjian perdata tidak dapat diputus secara sepihak lewat tangan besi kekuasaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *