Kota Bengkulu, Satujuang.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan substantif terkait perkara eksekusi lahan SDN 62.
Langkah institusional pengawas pelayanan publik tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada tim kuasa hukum ahli waris.
Surat ini menegaskan dimulainya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah.
Dalam dokumen resmi tersebut, lembaga pengawas negara ini secara tegas membidik dugaan maladministrasi penundaan berlarut serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bengkulu.
Pemeriksaan difokuskan pada keengganan eksekutif kota menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4003/K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ombudsman turut mendalami pengabaian terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/Eks/2022/PN Bgl serta dua surat penegasan pengadilan tertanggal 19 Juli 2024 dan 11 Maret 2025.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 62, Jevi Sartika, menegaskan terbitnya surat ini menandai babak baru penegakan hukum bagi Pemerintah Kota Bengkulu.
“Terbitnya surat pemberitahuan pemeriksaan resmi dari Ombudsman ini membuktikan bahwa pembangkangan Wali Kota Bengkulu atas eksekusi lahan SDN 62 bukan lagi sekadar sengketa biasa,” kata Jevi pada Rabu (4/11/26).
Jevi menambahkan, pihak kuasa hukum siap menghadiri pemanggilan pemeriksaan lanjutan serta menyodorkan kalkulasi kompensasi kerugian materiil akibat kelalaian pembayaran ganti rugi Rp4 miliar tersebut.
“Ruang berkelit pemerintah kota kini telah tertutup rapat, baik di hadapan Pengadilan Negeri Bengkulu maupun di meja pemeriksaan tim Ombudsman,” tegasnya. (Red)







