Peran Sumardi Selaku Caretaker 2 Bulan Dalam Polemik Pasar Pagar Dewa

Bengkulu, Satujuang.com – Keabsahan yuridis tanda tangan seorang Penjabat Sementara (Caretaker) dalam perjanjian kerja sama jangka panjang menjadi materi paling krusial di balik kekalahan telak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam sengketa Pasar Pagar Dewa.

Sorotan publik tertuju pada peran Drs H Sumardi MM, yang saat itu mengemban amanah singkat sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu selama kurang lebih dua bulan, terhitung sejak 17 November 2012 hingga 21 Januari 2013.

Di masa transisi kepemimpinan yang terbilang sangat singkat tersebut, Sumardi mengambil langkah strategis dengan menandatangani pembaruan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 07/PKS/B.II/2012 tertanggal 5 Desember 2012 bersama Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.

Jika runutan waktu dibedah, penandatanganan dokumen itu memicu anomali administratif besar lantaran disahkan bertahun-tahun sebelum kontrak induk resmi berakhir.

Kerja sama awal antara Pemkot Bengkulu dan Koperasi Bangun Wijaya disepakati pada 24 September 2005 dengan durasi operasional sepuluh tahun.

Mengacu pada klausul tersebut, hak kelola koperasi semestinya baru kedaluwarsa secara alami pada September 2015.

Namun, hanya berselang beberapa pekan usai dilantik sebagai caretaker, Sumardi justru memperpanjang kontrak hak kelola tersebut sebelum kepala daerah definitif hasil pilkada dilantik.

Pemerintahan wali kota definitif berikutnya mencium iktikad tidak baik di balik manuver tersebut.

Pemkot menduga pihak pengelola sengaja memanfaatkan celah kekosongan kepemimpinan daerah untuk mengamankan hak kelola jangka panjang.

Di muka persidangan Mahkamah Agung, pemkot membongkar kejanggalan administratif dokumen 2012 yang tidak teregister pada Bagian Kerjasama Daerah, melainkan memakai kode Bagian Hukum yang tidak lagi berwenang.

Tak hanya itu, kuasa hukum pemkot merujuk pada Pasal 132 A ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang melarang penjabat kepala daerah menerbitkan kebijakan strategis yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Proses penunjukan langsung tersebut juga dinilai menabrak PP Nomor 6 Tahun 2006 karena tidak melalui mekanisme tender terbuka dalam pengelolaan barang milik daerah.

Kendati cacat etika administrasi dan anomali waktu transisi disodorkan sebagai dalil utama, majelis hakim perdata Mahkamah Agung memiliki tolok ukur hukum berbeda.

Mahkamah Agung menilai bahwa saat menandatangani PKS pada 5 Desember 2012, Sumardi secara sah dan de jure adalah figur berwenang yang memegang mandat representasi kelembagaan Pemerintah Kota Bengkulu.

Di mata hukum perdata, seluruh syarat keabsahan kontrak kesepakatan, kecakapan subjek hukum, objek tertentu, dan klausul yang halal dianggap telah terpenuhi secara paripurna.

Alhasil, hakim menolak dalil pemkot dan menyatakan kontrak warisan masa transisi dua bulan itu sah serta berharga secara hukum.

Putusan kasasi MA ini secara mutlak mengunci pemkot pada dokumen masa lalu, sekaligus menjadi bumerang hukum yang melumpuhkan eksekusi penertiban pasar oleh kepala daerah definitif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *