Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyiapkan sanksi disiplin tegas guna menindaklanjuti instruksi Markas Besar mengenai larangan penggunaan vape di Polri.
Kebijakan pembatasan rokok elektrik tersebut resmi diterbitkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 30 Oktober 2026.
Larangan ini mengikat seluruh elemen Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup personel kepolisian aktif hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa perangkat rokok elektrik tersebut dilarang keras dioperasikan di seluruh kawasan perkantoran, kesatrian, maupun lingkungan kerja kepolisian.
“Menurut saya, aturan ini harus dipatuhi. Apabila berada di lingkungan kepolisian, kita tidak memperbolehkan penggunaan vape,” tegas Kombes Pol. Rahmad Hidayat di Bengkulu, Rabu (4/11/26).
Rahmad menyatakan bahwa implementasi instruksi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan instrumen penegakan disiplin serta ketertiban hierarki institusi.
Pihak Polresta Bengkulu telah menyusun mekanisme penindakan internal bagi personel yang kedapatan membandel serta mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
“Secara internal, kita ada sanksi-sanksi yang sudah disiapkan, sanksi disiplin apabila memang sudah tidak bisa diingatkan kembali,” ujar Rahmad.
Selain pemeliharaan kesehatan fisik personel dan etika profesi, kebijakan larangan ini difokuskan untuk menutup celah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Cairan (liquid) rokok elektrik disinyalir rentan disusupi zat terlarang berbahaya, salah satunya kandungan etomidate yang tergolong dalam Narkotika Golongan II.
Melalui pengawasan ketat di tingkat komando resor, jajaran Polresta Bengkulu berupaya mengamankan lingkungan kerja dari potensi ancaman zat terlarang sekaligus mengawal kepatuhan aturan kedinasan. (Red)







