Jakarta- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini resmi menerima tunjangan pensiun seumur hidup.
PT Taspen baru saja menyalurkan manfaat pensiun tersebut dalam sebuah seremoni simbolis di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Setiap bulan, Jokowi akan menerima uang pensiun yang dikirim melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
PT Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun demi kesejahteraan mereka.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, Taspen menyatakan bahwa pemberian manfaat pensiun ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi kepada negara selama menjabat sebagai presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden yang mengakhiri masa jabatannya dengan hormat berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.
Dalam hal ini, besaran tunjangan pensiun yang diterima Jokowi akan setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang mencapai Rp 5.040.000 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, presiden yang pensiun berhak menerima 6 kali lipat dari angka ini.
Artinya, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp 30.240.000.(red/detik)