Jakarta, Satujuang.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme dalam operasi penindakan serentak yang digelar di enam provinsi berbeda.
Enam wilayah yang menjadi sasaran penindakan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi bahwa para tersangka diduga kuat terhubung dengan jaringan radikal.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Minggu (4/10/26).
Adapun 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari hasil penyidikan mendalam, Densus 88 menemukan indikasi keterlibatan sebagian tersangka dalam aktivitas pelatihan militansi, mulai dari olah fisik hingga latihan menembak.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Pasca penangkapan, tim penyidik langsung melancarkan serangkaian penggeledahan serta penyitaan barang bukti di lokasi-lokasi penangkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Hingga kini, Densus 88 masih terus mendalami barang bukti serta memetakan keterkaitan para tersangka dengan jaringan terorisme yang lebih luas. (Red)












