Jakarta, Satujuang.com – Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menegaskan pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan senior secondary school atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pernyataan tersebut disampaikan Yuli saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/26).
“Secara khusus, pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan senior secondary school,” ujar Yuli di hadapan Majelis Hakim MK.
Yuli menjelaskan, program pathway di Australia merupakan jalur jembatan yang disiapkan bagi calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
Dalam keterangannya, Yuli juga mengungkapkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney mencatat tidak pernah menerima permohonan penerbitan dokumen apa pun yang berkaitan dengan Gibran.
Sementara itu, Atdikbud KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, yang turut hadir dalam persidangan memberikan keterangan terkait penelusuran dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Nur Aeni mengonfirmasi bahwa pihak kedutaan tidak menemukan arsip atau berkas rekam jejak pendidikan Gibran.
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” terang Nur Aeni. (Red)












