Hari Terakhir Ngantor Ramadan 2025, 6 Pejabat Eselon Geser Pejabat Lama Termasuk Keponakan Rohidin

Editor: Raghmad

Satujuang, Bengkulu- Hari terakhir para ASN Pemprov Bengkulu ngantor di bulan Ramadan tahun ini, diketahui ada 6 pejabat eselon geser pejabat lama termasuk keponakan mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

6 pejabat eselon di Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu ini dilantik oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di ruang kerja Sekda, Kamis (27/3/25).

2 pejabat eselon III dan 4 pejabat eselon IV dilantik dan diambil sumpah oleh Pj Sekda. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

  1. Budi Trapsilo – Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu,
  2. Nirwansyah Arifin – Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Provinsi Bengkulu,
  3. Ardiansyah – Kepala Sub Tata Usaha Layanan Umum Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu,
  4. Widya Eka Putri – Kepala Sub Tata Usaha UPTD Kelautan Perikanan DKP Provinsi Bengkulu,
  5. Dio Aprido – Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perlengkapan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu,
  6. Oki Oktariansyah – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Diseminasi Buatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.

“Rotasi jabatan ini merupakan langkah optimalisasi organisasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, terutama dalam mendukung program ‘Bantu Rakyat’. Biro Umum memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi dan tugas rumah tangga pemerintahan, sehingga perlu disiapkan secara optimal,” ujar Herwan Antoni dalam keterangannya.

Sementara, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu lama, Alfian Martedy S.Si yang merupakan keponakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Secara resmi diberhentikan dari jabatan lama dan dimutasikan ke jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor SK.821.2–R–320 Tahun 2025, yang berlaku efektif per hari ini, Kamis 27 Maret 2025.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *