Satujuang- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Itu diperuntukkan bagi GTT dan PTT di tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten: Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
“Perlunya perlindungan hak GTT/PTT, terutama terkait dengan penggajian dan keikutsertaan dalam perekrutan Calon PPPK di masa mendatang,” kata Gubernur Rohidin saat penyerahan SK di SMKN 7 Rejang Lebong, Kamis (21/3/24).
Rohidin juga menegaskan bahwa sistem penggajian harus diprioritaskan untuk memastikan hak-hak GTT/PTT terlindungi.
Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, Harnawati, menyambut baik keputusan Gubernur ini.
“Saya berharap bahwa para GTT yang telah menerima SK Gubernur dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi,” imbuh Harnawati.
Ia turut mengingatkan mengenai pentingnya memprioritaskan berdasarkan masa kerja, mengingat pengabdiannya sebagai Guru PTT sejak tahun 2009.(NT/adv)