Satujuang- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah audiensi bersama Ombudsman Bengkulu terkait penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
“Ini mereka dari Ombudsman, mereka melakukan proses penilaian yang memang sudah semestinya. Akan tetapi penilaian yang sesunggunya itu ada pada masyarakat, yang merasakan dampak dari pada pelayanan publik,” kata Rohidin usai audiensi di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/4/24).
Dari beberapa penilaian ini, kata Rohidin, pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Saya pesankan, jangan puas atas pencapaian yang telah diraih ini dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan kreteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terdiri dari beberapa aspek.
Pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik.
“Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai,” jelas Jaka.
Lanjutnya, kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94 kemudian disusul Bengkulu Selatan yang nilainya hampir sama dan masuk dari empat dimensi penilaian Ombudsman. (Adv/Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari