Bengkulu, Satujuang.com – Gugatan perdata terkait insiden pohon tumbang di kawasan Tebat Monok, yang menimpa pasangan suami istri pada 4 Oktober 2024 silam, kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak pengadilan memenangkan pihak penggugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan menyatakan para tergugat terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Atas putusan final tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat BSD & Associates, Bendrawardana SH dan Shinta Damayanti SH, memastikan akan segera melayangkan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Kronologi Insiden Fortuner Tertimpa Pohon
Perkara hukum ini bermula ketika korban, Novi Rahayu, bersama suaminya, Tri Fran Dewantara (44), sedang melintas di kawasan Tebat Monok menggunakan satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BD 1881 WN.
Secara mengejutkan, sebuah pohon besar di tepi jalan tumbang dan langsung menimpa kendaraan yang sedang mereka tumpangi.
Akibat kejadian maut tersebut, mobil Fortuner milik korban mengalami kerusakan parah yang menimbulkan kerugian materiil cukup besar.
Tidak hanya itu, pasangan suami istri ini juga mengalami luka-luka serta trauma psikologis mendalam akibat insiden yang nyaris merenggut nyawa mereka.
Empat Institusi Dinilai Lalai Mitigasi Risiko
Merasa hak keselamatan mereka diabaikan, Novi Rahayu melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Mereka menggugat empat institusi sekaligus yang dinilai bertanggung jawab atas fasilitas publik di jalur tersebut.
Pihak yang digugat antara lain:
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu
- Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR
Para tergugat dinilai telah lalai dalam menjalankan kewajiban hukum mereka untuk melakukan pengawasan, pemeliharaan berkala, serta mitigasi risiko terhadap pohon-pohon rawan yang berada di ruang milik jalan.
Menang Mutlak dari PN, PT, hingga Tingkat Kasasi
Dalam proses persidangan yang berjalan panjang, gugatan Novi Rahayu berhasil dikabulkan di seluruh tingkatan peradilan tanpa celah bagi para tergugat.
Putusan pertama kali dikabulkan oleh majelis hakim PN Bengkulu melalui perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL pada 16 Oktober 2025.
Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu lewat putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL pada 16 Desember 2025.
Langkah hukum para tergugat akhirnya kandas di tingkat tertinggi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang menolak permohonan kasasi mereka.
Dalam amar putusan akhir tersebut, majelis hakim agung menyatakan para tergugat melakukan PMH dan menghukum mereka untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.
Kemenangan Prinsip Negara Hukum
Kuasa hukum penggugat, Shinta Damayanti SH, menegaskan bahwa putusan ini memiliki esensi yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan ganti rugi materiil.
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa instansi pemerintah bisa dipidana atau digugat jika lalai mengurus hak publik.
“Putusan ini bukan semata-mata kemenangan bagi klien kami, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Tidak boleh ada pihak, termasuk institusi pemerintah, yang mengabaikan kewajiban hukumnya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa pertanggungjawaban,” tegas Shinta, Senin (29/6/26).
Shinta mengimbau agar para instansi yang dihukum dapat bersikap kooperatif dan melaksanakan putusan ganti rugi tersebut secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Namun, apabila dalam waktu dekat putusan tidak kunjung dijalankan secara sukarela oleh para tergugat, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengambil langkah agresif dengan menempuh seluruh mekanisme eksekusi paksa sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku. (Satujuang/Red)











