Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bakar Puluhan Gram Ganja

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dengan berat bersih 73,16 gram pada Kamis (2/7/26).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba, sekaligus memastikan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tidak disalahgunakan.

Barang bukti daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial MU.

Tersangka MU sebelumnya berhasil diringkus oleh aparat penegak hukum pada 10 Juni 2026 lalu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Penantian, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari total berat kotor barang bukti yang disita petugas sebesar 78,43 gram, tidak seluruhnya dibakar habis karena sebagian harus disisihkan untuk keperluan hukum yang sah.

Rinciannya, sebanyak 2,13 gram disisihkan untuk uji laboratorium oleh Balai POM, dan 3,14 gram lainnya disimpan erat guna kepentingan pembuktian di meja persidangan.

Proses eksekusi pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam wadah khusus hingga habis menjadi abu.

Sebelum api disulut, kualitas dan keaslian barang haram tersebut diperiksa terlebih dahulu secara teliti oleh petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.

Agenda ini juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh tersangka MU, penasihat hukumnya, tim penyidik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi menjaga nilai transparansi dan akuntabilitas publik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur SIK, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur.

Pihak kepolisian juga mengimbau secara masif kepada seluruh elemen masyarakat di Bumi Rafflesia untuk tidak ragu melapor jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sinergitas informasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *