Gubernur Rohidin Mau Penertiban Kawasan Pantai Panjang dari Sisi Perizinan

Editor: Raghmad

Satujuang- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin Mersyah dalam rapat lanjutan penataan kawasan Pantai Panjang bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD terkait di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/4/24).

“Untuk menata Pantai Panjang ini butuh keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat kita yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL,” kata Gubernur Rohidin.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL resort modern dari sisi perizinan seperti izin yang sudah habis hingga beberapa bangunan yang ilegal dengan melibatkan keterpaduan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin Mau Penertiban Kawasan Pantai Panjang dari Sisi Perizinan
Rapat Lanjutan Penataan Kawasan Pantai Panjang di Balai Raya Semarak Bengkulu

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, akan mengecek bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya.

“Apakah mereka mau lanjut atau seperti apa maka kita lihat dulu,” kata Murlin.

Lanjut Murlin, Pemprov juga akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang habis perizinannya ataupun bangunan ilegal yang ada di Pantai Panjang sebelum ditertibkan.

“Setelah mereka tidak mengindahkan baru kita tindak lebih lanjut,” tutup Murlin. (Adv/Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *