Dinilai Timbulkan Kerugian Ratusan Miliar, Menteri LH Diminta Audit PLTU Teluk Sepang

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia (KHI) resmi melayangkan surat terbuka kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, terkait PLTU Teluk Sepang.

Surat yang dikirim pada 1 Juli 2026 tersebut berisi desakan kuat untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) selaku pengelola PLTU Batubara Teluk Sepang 2×100 MW.

Langkah ini diambil KHI sebagai tindak lanjut dari berita acara pertemuan para pihak pada 24 Juni 2026 lalu.

PT TLB dinilai tidak patuh terhadap kewajiban lingkungan, mulai dari pembuangan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di 14 titik.

Pembangunan kolam pendingin air bahang yang menyalahi model arus laut, hingga kecerobohan pengelolaan SUTT tanpa sistem pengaman petir.

Riset Akademis Bongkar Kerugian Fantastis

Berdasarkan riset mendalam yang dilakukan KHI bersama sejumlah akademisi, dokumen ANDAL PLTU Teluk Sepang dinilai gagal total dalam mengantisipasi dampak lingkungan.

Ketidakpatuhan ini memicu gelombang kerugian besar bagi warga maupun daerah yang terbagi dalam tiga sektor krusial:

  • Lumpuhnya Ekspor Daerah (Rugi Rp528 Miliar): Kolam air bahang PLTU merusak keseimbangan sedimen pantai. Penumpukan pasir sebesar 2.035–2.753 m³/hari di pintu alur Pelabuhan Pulau Baai memicu pendangkalan ekstrem. Akibatnya, kapal logistik besar terganggu dan nilai ekspor Bengkulu anjlok 7,36 juta dolar AS (sekitar Rp132 miliar) per bulan. Total kerugian selama macet ekspor (April–Juli 2025) menembus Rp528 miliar.
  • Radiasi SUTT di Seluma (Rugi Rp9,4 Miliar): Jalur kabel udara tegangan tinggi yang membelah pemukiman warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, memicu kerusakan alat elektronik massal senilai Rp155,6 juta. Selain trauma psikologis warga, dampak SUTT ini menjatuhkan nilai jual properti dan perkebunan warga hingga Rp9,3 miliar.
  • Pencemaran FABA Ilegal (Rugi Rp188,7 Juta): Abu pembakaran batubara dibuang secara sembarangan di 14 titik, melanggar Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021. Warga sekitar terpaksa menanggung kerugian akibat penurunan kualitas kesehatan, hilangnya sumber air bersih, serta munculnya konflik sosial.

Rekam Jejak Maladministrasi Sejak Awal Proyek

KHI juga membongkar catatan hitam administratif yang dinilai fatal sejak awal perumusan dokumen AMDAL.

Rekomendasi awal dari Bappeda Provinsi Bengkulu menyatakan proyek ini adalah untuk energi baru terbarukan (EBT), namun realisasinya justru berbalik menjadi megaproyek energi kotor batubara.

Kasus ini kian diperparah dengan temuan resmi Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi tindakan maladministrasi berat, berupa:

  • Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu: Terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Surat Rekomendasi RTRW Lokasi PLTU dan Transmisi tertanggal 3 Mei 2016 kepada PT TLB.
  • Kepala DLHK Provinsi Bengkulu: Terbukti melakukan penyimpangan prosedur dalam proses penilaian dokumen kerangka acuan AMDAL PLTU Pulau Baai.

Meski gugatan izin lingkungan yang sempat diajukan warga Teluk Sepang dikandaskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, KHI menegaskan fakta lapangan tidak bisa dibohongi.

KHI: Bola Panas Ada di Tangan Menteri

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, menegaskan bahwa catatan buruk ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kelayakan operasional PLTU Teluk Sepang.

“Sekarang ini bola panasnya ada di Menteri Lingkungan Hidup, dalam hal ini Jumhur Hidayat. Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas-jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tegas Ali Akbar.

KHI menuntut jika hasil audit lingkungan membuktikan PT TLB tidak mampu mengendalikan dampak buruk operasionalnya, maka pemerintah wajib mencabut persetujuan lingkungan perusahaan tersebut tanpa penundaan.

Surat desakan audit lingkungan ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, serta jajaran Forkopimda tingkat Provinsi Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *