Satujuang- Didugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di Dinas PUPR Kabupaten Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3,7 Miliar yang menjadi temuan BPK RI menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dari 3,7 Miliar Perjalan Dinas, 1,3 Miliar menjadi temuan BPK yang diduga kuat dimanipulatif dengan dengan kode rekening pencairan : 01 2.06 09 5 1 02 04 01.
Ketika di konfirmasi kepihak Dinas PUPR Karimun, Cahyo selaku Kepala Dinas serta Hermawan selaku Kabid Bina Marga, enggan memberikan keterangan, bahkan, nomor ponsel para awak media yang mencoba menghubungi pun diblokir.
Terpisah, Ketua Umum DPP-Corupttion Investigasion Committe (CIC), Raden Bambang menduga anggaran perjalanan dinas tersebut disalahgunakan dan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah hukum.
“Ada dugaan biaya perjalanan dinas yang disalah gunakan oleh para pejabat Dinas PUPR Karimun. Perbuatan ini jelas melanggar peraturan Menteri Keuangan RI, APH harus mengambil tindakan, jangan diam saja”, katanya, Minggu (21/4/24).
Hal senada juga disampaikan M Hafis, Pegiat Anti Korupsi di Kepri. Dirinya mendesak Kejati Kepri dan Kejagung RI segera mengambil sikap atas dugaan kasus korupsi yang marak terjadi di Karimun.
“Dugaan kasus korupsi jelang Pilkada di Karimun semakin banyak yang naik kepermukaan, tapi hanya segelintir yang kasusnya masuk ke peesidangan. Kejati kepri apa kabar?, dan kami minta Kepala Kejaksaan Agung turun tangan ke Karimun, jangan duduk santai menerima laporan saja dari kejari dan kejati,” ucapnya, Senin (22/4/24).
Ia juga menyindir perkembangan kasus korupsi KONI, Dinas Perikanan dan Kelautan serta di Bagian Kesra yang sempat ditangani oleh pihak Kejaksaan negeri Karimun.
“Kasus KONI apa kabar?, apakah hanya menjerat Bendahara dan Oknum Honorer saja?, janji bakal ada tersangka baru bagaimana?, terus yang di perikanan dan Kesra sudah sampai dimana?, tolong disampaikan ke masyarakat, jangan sampai hanya ajang pencitraan tanpa hasil,” pungkasnya. (Esp/RKM)