Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Opini

Evolusi Sistem Sertifikasi Halal

badge-check


Andhika Wahyudiono Perbesar

Andhika Wahyudiono

Penulis: Andhika Wahyudiono

Satujuang.com– Dalam beberapa waktu terakhir, produk minuman yang diberi label “Nabidz” telah menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai “wine halal” yang telah melewati proses sertifikasi halal.

Namun, polemik ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan validitas label tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan tanggapan terhadap isu ini, dengan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan penilaian kehalalan terhadap produk tersebut.

Meskipun produk Nabidz memang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikat ini sebenarnya diberikan untuk produk jus buah anggur, bukan “wine halal”.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk memahami lebih lanjut mengapa label “wine halal” diberikan pada produk Nabidz.

Ia mencatat bahwa sertifikat halal Nabidz telah diblokir setelah kontroversi ini muncul. Namun, pihak reseller Nabidz, Aditya D Putra, mengklarifikasi bahwa penyebutan kata “wine” pada produk Nabidz hanyalah sebutan yang diciptakan oleh dirinya sendiri.

Sejatinya, Nabidz bukanlah wine, melainkan produk jus anggur yang diolah dengan menggunakan bakteri.

Kejadian ini menggambarkan perubahan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Sebelumnya, kewenangan pemberian label halal ada di tangan MUI.

Namun, saat ini, BPJPH telah mengambil alih tanggung jawab ini. Sertifikasi halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI sekarang dilakukan oleh BPJPH.

Trending di Opini