Penulis: Andhika Wahyudiono
Satujuang.com– Dalam beberapa waktu terakhir, produk minuman yang diberi label “Nabidz” telah menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai “wine halal” yang telah melewati proses sertifikasi halal.
Namun, polemik ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan validitas label tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan tanggapan terhadap isu ini, dengan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan penilaian kehalalan terhadap produk tersebut.
Meskipun produk Nabidz memang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikat ini sebenarnya diberikan untuk produk jus buah anggur, bukan “wine halal”.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk memahami lebih lanjut mengapa label “wine halal” diberikan pada produk Nabidz.
Ia mencatat bahwa sertifikat halal Nabidz telah diblokir setelah kontroversi ini muncul. Namun, pihak reseller Nabidz, Aditya D Putra, mengklarifikasi bahwa penyebutan kata “wine” pada produk Nabidz hanyalah sebutan yang diciptakan oleh dirinya sendiri.
Sejatinya, Nabidz bukanlah wine, melainkan produk jus anggur yang diolah dengan menggunakan bakteri.
Kejadian ini menggambarkan perubahan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Sebelumnya, kewenangan pemberian label halal ada di tangan MUI.
Namun, saat ini, BPJPH telah mengambil alih tanggung jawab ini. Sertifikasi halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI sekarang dilakukan oleh BPJPH.