Evolusi Sistem Sertifikasi Halal

4 menit baca

Penulis: Andhika Wahyudiono

Satujuang.com– Dalam beberapa waktu terakhir, produk minuman yang diberi label “Nabidz” telah menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai “wine halal” yang telah melewati proses sertifikasi halal.

Namun, polemik ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan validitas label tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan tanggapan terhadap isu ini, dengan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan penilaian kehalalan terhadap produk tersebut.

Meskipun produk Nabidz memang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikat ini sebenarnya diberikan untuk produk jus buah anggur, bukan “wine halal”.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk memahami lebih lanjut mengapa label “wine halal” diberikan pada produk Nabidz.

Ia mencatat bahwa sertifikat halal Nabidz telah diblokir setelah kontroversi ini muncul. Namun, pihak reseller Nabidz, Aditya D Putra, mengklarifikasi bahwa penyebutan kata “wine” pada produk Nabidz hanyalah sebutan yang diciptakan oleh dirinya sendiri.

Sejatinya, Nabidz bukanlah wine, melainkan produk jus anggur yang diolah dengan menggunakan bakteri.

Kejadian ini menggambarkan perubahan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Sebelumnya, kewenangan pemberian label halal ada di tangan MUI.

Namun, saat ini, BPJPH telah mengambil alih tanggung jawab ini. Sertifikasi halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI sekarang dilakukan oleh BPJPH.

Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam proses sertifikasi dan penilaian kehalalan produk di Indonesia.

Sejarah labelisasi halal di Indonesia dimulai pada tahun 1976. Pada awalnya, label halal diberikan untuk produk non-halal dan pengeluaran label non-halal dikelola oleh Departemen Kesehatan.

Namun, dengan munculnya isu tentang keberadaan bahan-bahan dari sumber haram dalam beberapa produk makanan, pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 1989.

LPPOM MUI kemudian memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Dalam upaya untuk memperkuat posisi MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, pada tahun 1996, Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI bersama-sama menandatangani nota kesepakatan kerja sama.

Seiring dengan itu, MUI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal, yang merupakan landasan bagi penerbitan sertifikat halal.

Namun, pada Maret 2022, BPJPH mengambil alih kewenangan penerbitan logo halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewenangan penerbitan sertifikat halal dan label halal telah sepenuhnya beralih kepada BPJPH.

MUI tetap dapat menerbitkan fatwa halal, namun keputusan penetapan halal produk didasarkan pada hasil sidang fatwa yang melibatkan pakar, unsur kementerian/lembaga, atau instansi terkait.

BPJPH bertanggung jawab atas perumusan dan penetapan kebijakan JPH, penerbitan dan pencabutan sertifikat halal serta label halal, serta berbagai aktivitas lain yang terkait dengan jaminan produk halal.

Oleh karena itu, kontroversi mengenai istilah “Nabidz” dan tuntutan tentang keabsahan klaim “wine halal” mengungkapkan pencerminan perubahan yang tengah berlangsung dalam struktur sertifikasi halal di Indonesia.

Proses evolusi ini telah mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memainkan peran utama dalam memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dan diberikan label halal sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Transformasi dalam sistem sertifikasi halal ini memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada perspektif industri makanan dan minuman, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas tentang tata kelola dan regulasi di Indonesia.

Keterlibatan BPJPH dalam memberikan label halal telah menjadi tonggak penting dalam memberikan keyakinan kepada para konsumen.

Dengan ditempelkannya label halal pada produk, konsumen memiliki jaminan lebih besar bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kehalalan yang ketat.

Dalam dinamika ini, tergambar pergeseran mendasar dalam cara negara mengatur dan mengawasi masalah kehalalan.

Seiring berjalannya waktu, perubahan ini mencerminkan arah baru dalam tata kelola yang lebih efisien dan akuntabel. BPJPH, sebagai entitas yang berwenang dalam hal ini, memegang tanggung jawab penting dalam mempertahankan integritas sistem sertifikasi halal.

Peran sentral yang dimainkan oleh BPJPH berdampak pada peningkatan transparansi, di mana semua informasi terkait proses sertifikasi dan klaim kehalalan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Sementara BPJPH membawa perubahan positif dalam proses sertifikasi halal, polemik seputar istilah “Nabidz” dan klaim “wine halal” juga mencerminkan kompleksitas dalam mencapai konsensus yang luas mengenai definisi dan interpretasi kehalalan.

Ini adalah tantangan yang melekat pada upaya memadukan perspektif agama, budaya, dan hukum dalam konteks yang semakin global dan beragam.

Oleh karena itu, perubahan dalam sistem sertifikasi ini tidak hanya mencerminkan transformasi internal, tetapi juga respons terhadap dinamika eksternal yang melibatkan pelbagai pihak dengan kepentingan yang beragam.

Dengan demikian, pergeseran dalam pendekatan sertifikasi halal di Indonesia, yang diwakili oleh peran yang semakin besar dari BPJPH dan penekanan pada label halal, adalah bagian integral dari evolusi tata kelola dan regulasi di negara ini.

Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan konsumen melalui peningkatan kualitas produk dan penyediaan informasi yang lebih transparan.

Meskipun perjalanan ini mungkin diwarnai dengan kontroversi dan penyesuaian yang terus-menerus, tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan yakin mengonsumsi produk-produk yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.

Penulis adalah Dosen UNTAG Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *