Seluma, Satujuang.com – Bidang Hukum dan Advokasi DPW PPP Provinsi Bengkulu meminta seluruh pihak menghentikan kegaduhan di ruang publik menyikapi polemik DPW PPP Bengkulu pascaterbitnya SK kepengurusan terbaru.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PPP Bengkulu, Eko Febrinaldo, S.H., menegaskan bahwa legalitas kepemimpinan partai harus berpegang teguh pada dokumen resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan penafsiran sepihak.
“Yang harus menjadi rujukan adalah produk keputusan resmi yang berlaku, bukan penafsiran sepihak ataupun narasi yang berkembang di ruang publik,” tegas Eko dalam rilis resminya, Selasa (27/10/26).
Eko menjelaskan bahwa DPP PPP telah menetapkan SK Nomor 011/SK/DPP/W/X/2026 yang mengangkat Erwin Octavian, S.E., sebagai ketua didampingi Riki Supriadi, S.Kom., M.M., selaku sekretaris.
Keputusan resmi dari pimpinan pusat tersebut otomatis menggugurkan surat keputusan terdahulu yang sempat mendudukkan April Yones di pucuk pimpinan wilayah.
“Sepanjang SK tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang atau dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme hukum yang sah, tidak tepat apabila ada pihak yang menganggap atau menyampaikan kepada publik bahwa kepengurusan tersebut tidak sah,” jelas Eko.
Menyikapi pihak yang merasa keberatan atas keputusan DPP, Eko mempersilakan langkah koreksi ditempuh melalui koridor aturan organisasi yang beradab dan berkeadilan.
“Kalau ada yang merasa SK tersebut tidak sah, mari buktikan melalui forum yang berwenang. Bukan melalui perang opini,” tegas Eko menyikapi dinamika polemik DPW PPP Bengkulu.
Dirinya turut mengingatkan agar tidak ada oknum kader yang memanfaatkan nama Mahkamah Partai untuk membungkus opini pribadi seolah-olah menjadi keputusan resmi institusi.
Eko menekankan bahwa pendapat seorang individu sangat berbeda secara yuridis dengan produk putusan resmi lembaga peradilan partai.
“Pendapat individu tidak otomatis menjadi putusan lembaga,” imbuhnya lugas.
Pihaknya menyerukan agar seluruh kader mengedepankan ketertiban organisasi serta menghindari provokasi yang dapat mencederai soliditas partai berlambang Ka’bah tersebut.
“SK resmi harus dihormati. Kewenangan harus berdasarkan dokumen. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dan pendapat pribadi tidak boleh diposisikan sebagai putusan lembaga,” pungkas Eko. (da)





















