Diproses BPS & Partners, Akhirnya PT CBS Ganti Rugi Bangunan Yang Terbakar 2018 Silam

Editor: Raghmad

Satujuang.com, Bengkulu – Sekali lagi tim Advokat BPS & Partners torehkan keberhasilan dalam menuntaskan perkara hukum yang dialami oleh klien mereka, kali ini Tim Advokat yang dipimpin oleh Bayu Purnomo Saputra SH tersebut berhasil menuntaskan perkara yang tidak tuntas sejak tahun 2018 lalu.

Perkara tersebut merupakan perihal penuntutan ganti rugi oleh Ali Gunadi kepada PT Ciptamas Bumiselaras (CBS) karena lahan bangunan miliknya yang disewa oleh PT CBS mengalami kebakaran hebat pada 20 Agustus 2018 silam.

Karena selama dua tahun lebih upaya yang dilakukan untuk menyelesaian perkara ganti rugi tersebut tidak menemukan titik terang, akhirnya Ali Gunadi selaku pemilik lahan bangunan menggunakan jasa kantor hukum BPS & Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Perkara ini sudah dialami oleh klien kami sejak 2018 lalu dan belum ada titik terang dari pihak PT CBS untuk menyelesaikannya, sehingga pemilik lahan bangunan tersebut menggunakan jasa dari kantor hukum kami BPS and Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan Alhamdulillah sudah menemukan hasil,” jelas Bayu saat diwawancarai, Jum’at (22/01/21).

Dilanjutkan oleh Bayu, bahwa untuk menuntaskan perkara yang tidak terselesaikan dari tahun 2018 tersebut, memakan waktu yang cukup lama dikarenakan pandemi Covid-19. Namun upaya terus dilakukan hingga akhirnya PT CBS membayar ganti rugi kepada kliennya.

“Saat melakukan mediasi waktu itu, akses serta keadaan terhambat dikarenakan dampak Covid-19 yang sedang merebak serta ketatnya aturan pemerintah atas pergerakan manusia dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“PT CBS sudah ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami, selaku kuasa hukum bapak Ali Gunadi sebagai pemilik lahan bangunan, kami sangat bersyukur karena semua daya dan upaya kami sejak diberi kuasa pada 02 Oktober 2020 akhirnya membuahkan hasil, meskipun cukup lama menunggu keputusan,” sambungnya.

Diproses BPS & Partners, Akhirnya PT CBS Ganti Rugi Bangunan Yang Terbakar 2018 Silam
Mediasi Tahap 1 Tanggal 30 Oktober 2020

Diceritakan oleh Bayu, meskipun pergerakan untuk melakukan kegiatan dilapangan terhambat, namun timnya tidak kehabisan akal untuk terus melakukan komunikasi kepada pihak PT CBS, demi menuntaskan perkara tersebut secepat mungkin.

“Usai melakukan upaya mediasi tahap 1 yang pernah kami lakukan pada tanggal 30 Oktober 2020, karena dampak penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, akhirnya kami melakukan upaya mediasi dan negosiasi melalui kontak selular,” kisahnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, bahwa upaya dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan menggunakan metode mediasi dan negosiasi, agar semua mendapatkan keadilan serta menciptakan jalinan silaturahmi yang akan berdampak positif dikemudian hari, mengingat antara pihak PT CBS dan Ali Gunadi SE, sudah cukup saling mengenal, sehingga upaya perdamaian yang lebih baik sepakati ketimbang harus melangkah lebih jauh kearah ranah hukum baik secara pidana maupun perdata.

Diakhir wawancara, Bayu menyampaikan bahwa dalam upaya menyelesaikan perkara dirinya berpedoman pada sebuah hadist yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat: 10). (Aidan)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *