Satujuang.com, Bengkulu – Sekali lagi tim Advokat BPS & Partners torehkan keberhasilan dalam menuntaskan perkara hukum yang dialami oleh klien mereka, kali ini Tim Advokat yang dipimpin oleh Bayu Purnomo Saputra SH tersebut berhasil menuntaskan perkara yang tidak tuntas sejak tahun 2018 lalu.
Perkara tersebut merupakan perihal penuntutan ganti rugi oleh Ali Gunadi kepada PT Ciptamas Bumiselaras (CBS) karena lahan bangunan miliknya yang disewa oleh PT CBS mengalami kebakaran hebat pada 20 Agustus 2018 silam.
Karena selama dua tahun lebih upaya yang dilakukan untuk menyelesaian perkara ganti rugi tersebut tidak menemukan titik terang, akhirnya Ali Gunadi selaku pemilik lahan bangunan menggunakan jasa kantor hukum BPS & Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Perkara ini sudah dialami oleh klien kami sejak 2018 lalu dan belum ada titik terang dari pihak PT CBS untuk menyelesaikannya, sehingga pemilik lahan bangunan tersebut menggunakan jasa dari kantor hukum kami BPS and Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan Alhamdulillah sudah menemukan hasil,” jelas Bayu saat diwawancarai, Jum’at (22/01/21).
Dilanjutkan oleh Bayu, bahwa untuk menuntaskan perkara yang tidak terselesaikan dari tahun 2018 tersebut, memakan waktu yang cukup lama dikarenakan pandemi Covid-19. Namun upaya terus dilakukan hingga akhirnya PT CBS membayar ganti rugi kepada kliennya.
“Saat melakukan mediasi waktu itu, akses serta keadaan terhambat dikarenakan dampak Covid-19 yang sedang merebak serta ketatnya aturan pemerintah atas pergerakan manusia dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19,” jelasnya.