Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Diproses BPS & Partners, Akhirnya PT CBS Ganti Rugi Bangunan Yang Terbakar 2018 Silam

badge-check


BPS & Partners Perbesar

BPS & Partners

Satujuang.com, Sekali lagi tim Advokat BPS & Partners torehkan keberhasilan dalam menuntaskan perkara hukum yang dialami oleh klien mereka, kali ini Tim Advokat yang dipimpin oleh Bayu Purnomo Saputra SH tersebut berhasil menuntaskan perkara yang tidak tuntas sejak tahun 2018 lalu.

Perkara tersebut merupakan perihal penuntutan ganti rugi oleh Ali kepada PT Ciptamas Bumiselaras (CBS) karena lahan bangunan miliknya yang disewa oleh PT CBS mengalami kebakaran hebat pada 20 Agustus 2018 silam.

Karena selama dua tahun lebih upaya yang dilakukan untuk menyelesaian perkara ganti rugi tersebut tidak menemukan titik terang, akhirnya Ali selaku pemilik lahan bangunan menggunakan jasa kantor hukum BPS & Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Perkara ini sudah dialami oleh klien kami sejak 2018 lalu dan belum ada titik terang dari pihak PT CBS untuk menyelesaikannya, sehingga pemilik lahan bangunan tersebut menggunakan jasa dari kantor hukum kami BPS and Partners untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan Alhamdulillah sudah menemukan hasil,” jelas Bayu saat diwawancarai, Jum’at (22/01/21).

Dilanjutkan oleh Bayu, bahwa untuk menuntaskan perkara yang tidak terselesaikan dari tahun 2018 tersebut, memakan waktu yang cukup lama dikarenakan pandemi . Namun upaya terus dilakukan hingga akhirnya PT CBS membayar ganti rugi kepada kliennya.

“Saat melakukan mediasi waktu itu, akses serta keadaan terhambat dikarenakan dampak yang sedang merebak serta ketatnya aturan pemerintah atas pergerakan manusia dalam upaya mengatasi penyebaran ,” jelasnya.

Trending di Hukum