Satujuang- Presiden Joko Widodo mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 senilai Rp125 miliar yang diduga merugikan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat sedang melakukan kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan singkat namun tegas, bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus ini, fokus pada distribusi bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren, dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, jaksa juga telah mengajukan tuntutan terhadap Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Serta terhadap Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.(Red/Antara)