Bengkulu – Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners mewakili Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB) sampaikan somasi terbuka untuk Pj Wali Kota Bengkulu.

Bayu Purnomo Saputra (BPS) mengatakan, Somasi Terbuka ini sebagai bentuk kekecewaan dari para pedagang kecil untuk kepemimpinan Pj Wali Kota Bengkulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jeritan rakyat kecil di ujung asa, surat ini sebagai suara mereka yang hari ini terguncang oleh kenyataan pahit,” sampai Bayu Purnomo Saputra saat dihubungi, Minggu (9/2/25).

Bayu menegaskan, somasi ini dari para pedagang kecil yang setiap hari menjemput pagi dengan penuh harapan, yang kini terusir dari tempat mencari nafkah.

Kehadiran pemerintah daerah mereka pertanyakan, hadir untuk menolong atau mengabaikan.

“Apakah kebijakan harus ditegakkan dengan cara yang menindas, tanpa sedikit pun ruang bagi belas kasih? Jika pembangunan adalah alasan, mengapa mereka tidak diberikan jalan keluar?,” tanya Bayu.

Setelah para pedagang diusir, Bayu mempertanyakan dimana tempat mereka bisa berjualan, anak-anak mereka bisa kelaparan jika tak ada solusi.

Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 36 ayat (1).

“Sebagai pemimpin yang bijak, kami yakin bahwa tuan Wali Kota memahami asas kepastian hukum dan keadilan dalam setiap kebijakan,” imbuhnya.

Bayu mengingatkan, jangan sampai keadilan yang seharusnya menjadi milik semua orang justru hanya berpihak kepada mereka yang kuat.

Sementara yang lemah dipaksa menelan kenyataan pahit tanpa solusi.

Berikut isi Somasi Terbuka mereka:

  1. Menghentikan segala tindakan penggusuran yang tidak berkeadilan,
  2. Memberikan solusi yang nyata dan manusiawi bagi para pedagang yang telah kehilangan tempat mencari nafkah,
  3. Mengadakan dialog terbuka antara pemerintah dan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Jika dalam waktu 3 hari sejak surat ini dimediakan, maupun diterima secara fisik, namun tidak ada tanggapan atau solusi konkret yang diberikan. Maka kami, atas nama para pedagang yang tertindas, akan menempuh jalur hukum serta melakukan langkah-langkah advokasi lainnya agar masalah ini mencuat hingga menjadi atensi nasional,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penertiban para pedagang disepanjang jalan KZ Abidin II baru-baru ini.

Namun sayangnya, penertiban ini menurut para pedagang dilakukan tanpa solusi jelas.

Karena mereka disuruh pindah ke lokasi lapak dengan kondisi becek tanpa drainase dan dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat berdagang.

Bahkan beredar kabar, pihak Dinas malah meminta para pedagang untuk gotong royong memperbaiki sendiri lapak-lapak yang kondisinya menyedihkan tersebut. (Red)