Babak Baru Investasi Bodong Pegawai BUMN: Kuasa Hukum NC Minta Komunikasi Lewat Satu Pintu Resmi

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Di tengah bergulirnya laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana pinjaman (dapin) serta arisan cair yang menyeret nama NC alias Yeyen, pihak terlapor mulai mengambil langkah hukum perlawanan.

Kuasa hukum yang ditunjuk oleh oknum pegawai BUMN tersebut resmi menerbitkan imbauan terbuka kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan hukum dalam perkara ini.

Surat imbauan resmi dari Kantor Hukum/Law Firm Rofiq Sumantri, S.H & Partners dengan Nomor 08/ADV/RS-VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh komunikasi kini wajib melalui satu pintu.

“Penyelesaian permasalahan hukum wajib dikoordinasikan melalui kuasa hukum saudari Nike Chahyandarie,” bunyi salah satu poin tegas dalam imbauan tertulis tersebut.

Tolak Komunikasi di Luar Jalur Resmi Pengacara

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa segala bentuk klarifikasi, negosiasi, maupun upaya penyelesaian hukum yang berkaitan dengan klien mereka, Nike Chahyandarie (NC), harus dilakukan secara resmi melalui kantor hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan menanggapi atau meladeni komunikasi apa pun yang dilakukan di luar jalur resmi yang telah ditetapkan tersebut.

Langkah penutupan akses komunikasi langsung ini diambil setelah kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan NC menyita perhatian publik Bengkulu dan berujung pada gelombang laporan pidana.

Kerugian Ditaksir Menggurita Hingga Miliaran Rupiah

Hingga saat ini, laporan resmi dari para korban tersebar dan sedang ditangani intensif di dua markas kepolisian, yakni Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait melalui Kanit Pidum Ipda Asian AS Sitorus membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan investasi dengan skema dana pinjaman dan arisan cair ini.

Pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan keterangan dari para korban yang terus bermunculan.

Meski data awal di kepolisian mencatat kerugian ratusan juta rupiah, data berbeda diungkap oleh kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pasie.

Berdasarkan pendataan internal pihak korban, nilai kerugian ditaksir telah menggurita hingga miliaran rupiah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

Jalur Kekeluargaan Buntu, Korban Pilih Jalur Pidana

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Ana Tasia Pasie menyebutkan bahwa para korban sebenarnya telah beriktikad baik dan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Namun, karena tidak kunjung menemukan titik temu dan penyelesaian konkret dari NC, ratusan korban akhirnya sepakat memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Di sisi lain, kepolisian juga terus membuka posko pengaduan dan memprediksi jumlah korban akan terus bertambah seiring meluasnya dampak dari bisnis investasi bodong berskala besar ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *