Seluma, Satujuang.com – Dugaan karut-marut pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma kembali mencuat ke permukaan.
Kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi toilet PAUD, SD, dan SMP beserta sanitasinya Tahun Anggaran 2025 blak-blakan membongkar adanya ketidaksesuaian fatal antara spesifikasi dokumen kontrak dengan material fisik yang terpasang di lapangan.
Pengakuan mengejutkan ini tertuang dalam surat klarifikasi resmi yang dilayangkan sang kontraktor kepada Ketua DPP LSM Pelangi Provinsi Bengkulu tertanggal 4 Juni 2026.
Siasat Ukuran Keramik Gaib di Pasaran
Dalam surat tersebut, kontraktor mengaku sejak awal titik nol pekerjaan telah mengingatkan konsultan perencana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka melaporkan bahwa keramik dinding ukuran 25×25 cm yang diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis ternyata fiktif alias sudah tidak beredar lagi di pasaran.
Sebagai solusi, pihak pelaksana mengusulkan peralihan menggunakan keramik dinding ukuran 25×40 cm atau 40×40 cm.
Usulan tersebut diklaim telah diketahui dan direstui secara lisan oleh pihak konsultan dan pejabat teknis Disdikbud Seluma.
“Pada saat pekerjaan berjalan kami diminta untuk melanjutkan pekerjaan terlebih dahulu, sedangkan persoalan perubahan ukuran keramik akan dibahas melalui addendum kontrak,” ungkap kontraktor dalam surat klarifikasinya.
Janji Manis Addendum Kontrak yang Ingkar
Sialnya, janji tinggal janji. Ketika progres fisik bangunan mendekati rampung 100%, kontraktor kembali menagih komitmen panitia untuk melakukan addendum kontrak terkait penyesuaian jenis, ukuran, dan harga keramik.
Namun hingga proyek selesai digarap dan memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), perubahan kontrak tersebut tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan pengakuan kontraktor, pihak Disdikbud Seluma berdalih addendum tidak bisa diproses karena berisiko memangkas volume pekerjaan akibat adanya selisih harga riil antara keramik di kontrak (25×25 cm) dengan ukuran yang telanjur terpasang di lapangan.
Di sisi lain, muncul ketakutan dari para pejabat teras Disdikbud bahwa revisi kontrak ini akan menjadi temuan empuk bagi lembaga pemeriksa keuangan (BPK).
Hal ini dikarenakan survei harga pasar terhadap material tersebut terbukti bobrok dan tidak dilakukan secara optimal pada tahap perencanaan awal.
Manipulasi Pencatatan Aset Demi Cairkan Anggaran
Akibat dari kelalaian pertanahan ini, kontraktor mengakui terjadi jurang pemisah antara dokumen di atas kertas dengan kondisi fisik riil bangunan.
Ironisnya, demi memuluskan proses administrasi dan agar opname pekerjaan bisa dicairkan 100%, pencatatan aset daerah terpaksa dimanipulasi alias dipaksakan menyontek dokumen kontrak awal yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Selain memicu masalah administrasi, kontraktor juga mengendus adanya potensi perbedaan tajam dalam perhitungan kebutuhan material pendukung, termasuk kalkulasi setoran pajak galian C yang ikut meleset akibat perubahan dimensi keramik tersebut.
Sadar posisi hukumnya terancam, kontraktor mendesak agar sengkarut ini segera diselesaikan secara administratif dan hukum yang berlaku agar tidak meledak menjadi kasus pidana korupsi di kemudian hari.
Mereka juga menyatakan siap buka-bukaan dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) jika sewaktu-waktu dipanggil.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, PPK, PPTK, maupun barisan konsultan yang terlibat kompak bungkam dan belum memberikan hak jawab resmi mereka. (da)











