Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal di Bengkulu memasuki babak baru setelah nama anak eks Wagub Bengkulu ikut terseret dan resmi diadukan ke markas besar kepolisian.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Bareskrim Polri guna mengusut tuntas seluruh aktor di balik peredaran minyak goreng bermerek BMP.
Salah satu figur sentral yang tercantum dalam draf laporan di Mabes Polri tersebut adalah Satria, Direktur PT Aziz, yang diketahui merupakan putra kandung dari Rosjonsyah Syahili Sibarani, mantan Wakil Gubernur Bengkulu.
Yusup menegaskan, pelaporan ini sengaja ditarik ke tingkat pusat agar aparat penegak hukum dapat mengurai secara menyeluruh mata rantai produksi, penyediaan bahan baku, hingga distribusi hilir.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Yusup Suharyansyah, dalam keterangan yang didapat media ini Sabtu (13/6/26).
Berdasarkan berkas draf laporan, nama Satria dimasukkan oleh pelapor lantaran posisinya sebagai pucuk pimpinan PT Aziz yang bertindak sebagai vendor pemasok komoditas minyak goreng curah.
Perusahaan milik putra mantan Bupati Lebong dua periode tersebut diketahui memiliki jalinan ikatan kerja sama operasional yang kuat dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL).
Selain nama Satria, laporan korporasi tersebut juga memboyong nama Riswan selaku Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP, serta membidik rumah produksi pengemasan yang beroperasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Yusup menggarisbawahi bahwa seluruh jajaran direksi yang masuk dalam rantai bisnis ini wajib memberikan kepastian hukum dan penjelasan yuridis terkait legalitas izin edar serta penggunaan merek dagang.
“Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan,” kata Yusup dengan nada tegas.
Pihak pelapor juga mendesak tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengendus adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti di lapangan pasca kasus ini mencuat ke permukaan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pergerakan taktis dari para pelaku yang diduga mendadak mengganti kemasan produk ke merek lain guna mengelabui pengawasan aparat dan konsumen.
Dalam konstruksi hukumnya, Yusup menjerat para terlapor dengan pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Hak Cipta, hingga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Hingga draf berita ini diterbitkan oleh redaksi, pihak Satria maupun manajemen PT Aziz belum memberikan keterangan ataupun rilis resmi guna merespons tudingan hukum tersebut. (Red)











