Bengkulu, Satujuang.com – Pengusutan kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal menjadi merek Minyakita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dipastikan terus menggelinding panas.
Meskipun berkas perkara dengan tersangka utama Riki Prayoga (R) selaku kepala produksi telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik Subdit Indagsi Polda Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada satu nama.
Polisi kini resmi membidik aktor lain yang ikut bermain dalam jaringan mafia pangan ini.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, menegaskan bahwa penyerahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan merupakan pintu masuk awal untuk menguliti jaringan pengoplos minyak goreng ini secara menyeluruh.
“Berkas tersangka R sudah P21 dan sudah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi, termasuk barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Namun, kasus ini masih terus dalam pengembangan intensif dan saat ini sudah ada arah ke calon tersangka baru,” tegas Kombespol Imam Wijayanto, Rabu (8/7/26).
Sebelumnya, pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah resmi dilakukan pada Selasa (7/7/2026) kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan fisik tersebut untuk segera disidangkan.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan adalah tersangka R,” ujar Rusydi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejelian Subdit Indagsi Polda Bengkulu ini jumlahnya sangat fantastis, meliputi:
- Minyak goreng curah yang telah dikemas ulang sebanyak 5 truk bermuatan penuh.
- Lebih dari 200 kardus produk ilegal siap edar.
- Ribuan botol kosong, mesin pengemas otomatis, serta lembaran label tiruan merek Minyakita.
Skandal ini menjadi tamparan keras sekaligus perhatian luas di tengah masyarakat setelah terungkap fakta bahwa tempat pengemasan minyak curah ilegal di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung tersebut memiliki rekam jejak khusus.
Lokasi penggerebekan tersebut diketahui merupakan tempat yang sama dengan lokasi pengemasan Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), merek yang sempat digadang-gadangkan oleh Pemprov Bengkulu.
Masyarakat semakin menyoroti kasus ini lantaran dalam catatan dokumentasi kegiatan daerah, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, terpantau sempat hadir secara langsung untuk meresmikan proses peluncuran (launching) Minyak Goreng BMP di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium resmi, praktik culas memanipulasi minyak curah murah ke dalam botol premium ini terbukti sangat merugikan dan membahayakan konsumen.
Produk yang dihasilkan dinyatakan cacat standar mutu, komposisinya tidak memenuhi standar pangan, serta sama sekali tidak mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Atas perbuatan nekatnya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak Kejari Bengkulu memastikan berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tersangka Riki Prayoga kini tinggal menunggu penetapan hari sidang, sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus tancap gas mematangkan bukti untuk menyeret calon tersangka baru ke hadapan publik. (Red)











