Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kasus minyak goreng di Bengkulu makin panas, Direktur Utama (Dirut) PT Minyakku Sawit Indonesia menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu.
Langkah kepolisian ini dikabarkan guna mengusut tuntas dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah dengan label ilegal di Bengkulu.
Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, mendatangi markas Polda Bengkulu pada Senin (18/5/26) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Mengenakan kemeja putih dan topi merah putih, bos minyak goreng ini langsung masuk ke ruangan Subdit Indagsi secara tertutup.
Usai diperiksa penyidik, Yusup Suharyansyah memberikan keterangan pers kepada awak media mengenai materi pemeriksaan yang baru saja diikutinya.
Yusup sapaan akrabnya mengaku, agenda pemanggilan dirinya oleh penegak hukum fokus membedah status legalitas dari korporasi kelapa sawit yang dipimpinnya.
“Saya hanya memberikan keterangan. Untuk melihatkan legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia. Biasa saja sih kalau keterangan kami,” ujarnya kepada wartawan.
Yusup menjelaskan, dirinya dicecar belasan butir pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimsus sepanjang proses pemeriksaan formal tersebut berlangsung di dalam ruangan.
“Kurang lebih 16 ya. Tapi saya lupa lagi, karena buru-buru,” tambah Yusup merinci pertanyaan penyidik mengenai operasional bisnis perdagangan minyak tersebut.
Lebih jauh, ia menyoroti aktivitas rantai pasok produksi dan distribusi tiga merek di rumah produksi minyak goreng sawit BMP Sawah Lebar.
Yusup juga meluruskan spekulasi yang berkembang dengan menegaskan internal perusahaannya tidak melayangkan gugatan hukum apa pun terhadap pihak manajemen PT Cikal.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut justru berada dalam posisi yang sama-sama dirugikan akibat adanya aktivitas ilegal dari oknum di lokasi pengolahan.
“Saya hanya klarifikasi, bahwa PT Minyakku tidak menggugat PT Cikal. Kami dua PT ini sama-sama terzalimi,” terang Yusup meluruskan informasi yang beredar.
Ia memastikan gugatan hukum dari pihaknya hanya tertuju pada titik lokasi fasilitas produksi minyak goreng yang diduga bermasalah di lapangan.
“Yang kami gugat adalah tempat titik lokasi produksi di sana. Itu saja,” demikian pungkas Yusup mengakhiri sesi wawancara dengan media.
Hingga berita ini dimuat, belum ada satupun keterangan resmi dari aparat Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait pemanggilan pemeriksaan bos minyak goreng tersebut. (Red)











