Bengkulu, Satujuang.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H Agusalim, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan di sela persidangan perdana perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat kliennya.
Langkah ini ditempuh lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan perawatan medis spesialis secara berkala, Kamis (30/7/26).
Penasihat hukum Agusalim, Henni Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya saat ini berstatus sebagai tahanan rumah akibat riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
Menurutnya, Agusalim memerlukan kontrol lanjutan terkait alat pacu jantung yang terpasang di tubuhnya.
“Kondisi beliau saat ini memang sakit karena ada pemasangan alat pacu jantung, yang regenerasinya hanya bisa dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Ini riil dan merupakan fakta medis yang dapat dibuktikan secara hukum, bukan hal yang kami ada-adakan,” tegas Henni usai persidangan.
Selain pertimbangan medis, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk memperhatikan asas kesetaraan perlakuan hukum (equality before the law).
Henni mengingatkan bahwa dalam perkara terdahulu yang juga berkaitan dengan kasus kredit PT Agung Jaya Group, empat terdakwa lainnya sempat dikabulkan permohonan penangguhan penahannya selama proses persidangan.
“Kami memohon agar jangan sampai terjadi disparitas perlakuan, terlebih lagi kondisi Pak Agusalim saat ini sedang jatuh sakit,” tambahnya.
Dalam permohonan resmi tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan penangguhan penahanan selama kurang lebih dua pekan.
Durasi waktu tersebut dirasa krusial bagi terdakwa untuk:
- Menjalani serangkaian pemeriksaan dan perawatan medis intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
- Melengkapi seluruh dokumen medis resmi sebagai bahan pertimbangan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.
(Red/Cik)











