Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Pemprov Bengkulu

Dapat Nilai Rendah Penerapan Sistem Merit, Pemrov Bengkulu Siap Kejar Ketertinggalan

badge-check


Saat zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu Perbesar

Saat zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu

Satujuang- Pemprov Bengkulu mendapatkan nilai rendah dalam penerapan Sistem Merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini seperti yang terverifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) di wilayah Sumatera bersama dengan Jambi, mendapat peringkat rendah tersebut, Kamis (1/2/24).

“Provinsi Bengkulu ini salah satu provinsi yang nilainya masih rendah,” sebut Sekda Isnan Fajri usai mengikuti zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu.

Sebagai respons, KASN RI telah mengundang Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas perbaikan sistem merit melalui pertemuan virtual (zoom meeting).

Isnan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap sistem merit dalam manajemen kepegawaian di provinsi tersebut.

“Provinsi Bengkulu akan difasilitasi oleh KASN selama tiga bulan ke depan untuk meningkatkan nilai sistem merit manajemen ASN,” imbuh Isnan.

Beberapa indikator penilaian

Beberapa indikator penilaian

Pemrov Bengkulu bersedia untuk mengejar ketertinggalan ini dengan dukungan dari tim KASN.

Dijelaskan Isnan, masalah utama yang dihadapi adalah terkait administrasi, seperti kelengkapan data matriks dan kelambatan input data.

“Namun Pemprov Bengkulu akan bertekad untuk memperbaiki hal ini, termasuk meningkatkan keseriusan tim dalam menangani masalah tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, akan diadakan rapat bersama untuk membahas hasil pertemuan dengan KASN dan menetapkan target-target serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Semua pihak diharapkan untuk serius dalam memperbaiki sistem merit ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1.

Penerapan sistem merit juga merupakan salah satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Yang mana menekankan pada peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, reformasi birokrasi, inovasi, kualitas pelayanan publik, dan implementasi manajemen ASN berbasis merit.(NT/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu