Bengkulu, Satujuang.com – Upaya hukum banding yang ditempuh Dekan Unib berinisial AR dalam perkara penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Wahyu Widada, resmi kandas.
Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kuasa hukum Prof Wahyu Widada, Elfahmi Lubis SH, membenarkan bahwa majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan seluruh amar putusan dari tingkat pertama.
“Benar bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah keluar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Elfahmi Lubis, Rabu (22/7/26).
Pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya, AR dijatuhi hukuman pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan.
Pihak AR yang tidak menerima vonis tersebut kemudian menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dengan terbitnya putusan banding ini, Elfahmi menegaskan bahwa status AR sebagai pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan tersebut tidak mengalami perubahan.
“Artinya, terdakwa AR tetap dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan hukuman tetap satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan,” tegasnya.
Elfahmi menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai aturan perundang-undangan, saluran upaya hukum yang tersedia memang hanya terbatas hingga tingkat banding.
Dengan dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, maka perkara penganiayaan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan ketentuan, karena ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya sebatas banding. Jadi, dengan keluarnya putusan banding ini berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkas Elfahmi. (Red)











