Bengkulu, Satujuang.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan instansi yang memverifikasi berkas administrasi calon Direksi maupun Komisaris Bank Bengkulu.
Seluruh mekanisme permohonan persetujuan, pemeriksaan dokumen, hingga pengujian kelayakan (Fit and Proper Test) berada penuh di bawah kewenangan OJK Pusat di Jakarta.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Hans Ori Lewi Naryo, menjelaskan bahwa alur pengusulan calon pengurus bank umum sejak awal ditujukan langsung ke OJK Pusat.
“Mekanismenya permohonan persetujuan calon Direksi atau Komisaris Bank Umum memang langsung ditujukan ke OJK Pusat. Jadi verifikasi utama di kantor pusat,” kata Hans, Rabu (22/7/26) malam.
Ia menerangkan, OJK di tingkat daerah hanya dimintai bantuan verifikasi apabila calon yang diusulkan memiliki rekam jejak atau data yang pernah teradministrasi di OJK Bengkulu.
Keterlibatan daerah umumnya berlaku bagi calon dari internal perbankan lokal yang pengawasannya dilakukan secara langsung oleh OJK daerah.
“Contoh misalnya ada calon dari unsur karyawan Bank Bengkulu yang diusulkan menjadi komisaris. Kami di OJK Bengkulu akan diminta kantor pusat untuk memverifikasi tentang calon tersebut, karena datanya sudah ada di kami yang mengawasi langsung Bank Bengkulu termasuk data karyawannya,” jelasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan berkas bagi calon dari pihak eksternal termasuk yang belakangan disorot terkait riwayat mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh OJK Pusat.
Redaksi Menelusuri ke OJK Pusat
Menindaklanjuti kepastian alur kewenangan tersebut, tim redaksi saat ini sedang berupaya membangun komunikasi dan mengajukan konfirmasi resmi ke OJK Pusat.
Beberapa poin krusial yang tengah dimintakan kejelasan dari OJK Pusat meliputi:
- Kelengkapan Berkas: Apakah Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Stafsus Gubernur turut dilampirkan dalam dokumen administrasi calon komisaris tersebut saat diajukan ke OJK Pusat?
- Aspek Independensi: Apabila SK Stafsus tersebut dilampirkan, apakah status sebagai mantan Stafsus Gubernur tidak dinilai memicu benturan kepentingan terkait hubungan dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP)?
- Konsekuesi Keterbukaan: Apabila dokumen riwayat tersebut ternyata tidak dilampirkan, apakah hal itu dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi dokumen (non-disclosure) yang dapat memengaruhi keabsahan hasil Fit and Proper Test?
(Red)











