Bengkulu, Satujuang.com – Silang pendapat terjadi antara media siber Infonegeri.id dan Bidang Humas Polda Bengkulu, diketahui bermula soal berita seputar penanganan kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu.
Isu berkembang hingga menyentuh dugaan intimidasi, somasi, serta keabsahan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi Dewan Pers.
Versi Bid Humas Polda Bengkulu: Murni Luruskan Fakta dan Jabatan
Bid Humas Polda Bengkulu menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi agar dipahami secara utuh dan berimbang oleh masyarakat.
Polda Bengkulu menjelaskan, komunikasi awal dipicu adanya kekeliruan pencantuman nama dan jabatan narasumber dalam berita yang diterbitkan media.
Dalam berita tersebut, Kombes Pol Ichsan Nur ditulis menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bengkulu, padahal yang bersangkutan tidak pernah menduduki posisi tersebut.
Personel Bid Humas Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan wartawan terkait agar narasi berita diperbaiki sesuai fakta dan jabatan yang berlaku.
“Komunikasi tersebut murni merupakan bentuk klarifikasi dan upaya menjaga akurasi informasi. Dalam proses tersebut tidak terdapat tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan sebagaimana yang diberitakan,” tulis Bid Humas Polda Bengkulu dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/26).
Polda Bengkulu menegaskan tetap menjunjung tinggi transparansi dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya juga terbuka untuk berdialog apabila dalam proses komunikasi sebelumnya terjadi perbedaan persepsi atau menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka akan semakin memperkuat hubungan yang telah terjalin selama ini,” lanjutnya.
Versi Media: Ada Desakan Takedown Berita dan Pertanyakan UKW
Di sisi lain, media Infonegeri.id mengaku mendapat dugaan intimidasi dan ancaman somasi dari oknum Humas Polda Bengkulu bernama Ediman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Jumat (18/7).
Ediman bahkan dikabarkan meminta agar berita yang telah dimuat segera diturunkan (takedown), sekaligus mempertanyakan kompetensi wartawan dan legalitas perusahaan pers.
“Cobalah turunkan dulu beritanya. Terus kalau disomasi bagaimana. Kamu ini lulus UKW? Coba kirim UKW-nya,” ujar Ediman sebagaimana ditirukan pihak Infonegeri.id.
Pihak Infonegeri.id menjelaskan bahwa penulisan nama narasumber dilakukan dengan melansir pemberitaan sebelumnya, sehingga identitas narasumber tidak diubah.
Namun, penjelasan itu ditolak dan dianggap sebagai upaya “menggurui”.
Dalam percakapan tersebut, Ediman juga membandingkan karya tulis wartawan Infonegeri.id dengan wartawan media nasional yang dikenalnya, serta mempertanyakan verifikasi media di Dewan Pers.
Di samping itu, Infonegeri.id turut menagih keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan penanganan kasus Bank Bengkulu yang telah menetapkan satu orang tersangka, namun pihak Humas Polda Bengkulu belum memberikan penjelasan resmi.
Konteks Kasus Bank Bengkulu dan Kedudukan Hukum UKW
Perkara yang menjadi latar belakang polemik ini merupakan kasus dugaan penipuan seleksi jabatan Dirut Bank Bengkulu periode Agustus 2025 dengan estimasi kerugian mencapai Rp550 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan tersangka berinisial RP alias Oknum R alias REP.
Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kota Yogyakarta dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
Sejak tertangkap di Yogyakarta sebulan yang lalu hingga saat ini perkembangan kasus ini memang sangat minim.
Informasi terhimpun, kasus Oknum R ini bukan hanya sebatas jual beli jabatan di Bank Bengkulu. Namun, sudah ada perkara lain yang mencuat yakni dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
Terkait sorotan sertifikat UKW dan status verifikasi media, Infonegeri.id menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan UKW sebagai syarat legalitas sah seorang wartawan.
Dewan Pers dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW maupun media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum dalam melakukan aktivitas jurnalistik sepanjang mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. (Red)











