Soal Jabatan Komisaris Bank Bengkulu Eks Stafsus Gubernur, Ini Penjelasan OJK Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu memberikan penjelasan resmi terkait polemik jabatan komisaris Bank Bengkulu yang dikaitkan dengan riwayat sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Hans Ori Lewi Naryo, menegaskan bahwa setiap figur yang menduduki posisi komisaris bank wajib melalui seleksi administrasi serta Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Seluruh riwayat pengalaman kerja, termasuk klaim pernah menjadi Stafsus Gubernur, merupakan bagian dari materi yang diteliti dan dianalisis mendalam dalam proses pengujian tersebut.

Hans menjelaskan, keberadaan hubungan struktural antara calon komisaris dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP) menjadi salah satu aspek krusial dalam penilaian integritas.

“Ketika seorang komisaris pernah mempunyai hubungan struktural dengan PSP, atau sebaliknya justru tidak pernah, semua dapat berpotensi mempengaruhi aspek integritasnya karena semua calon komisaris diusulkan oleh PSP,” ujar Hans Ori Lewi Naryo, saat dikonfirmasi Rabu (22/7/26) malam.

Ia menambahkan, pengawasan OJK tidak berhenti setelah calon dinyatakan lolos dan resmi menjabat.

OJK terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan integritas pejabat bank tetap terjaga.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran integritas, OJK berwenang mengambil tindakan pengawasan tegas berupa penilaian ulang terhadap komisaris bersangkutan.

Mengenai kelengkapan dan verifikasi dokumen fisik calon komisaris yang dipertanyakan publik, Hans menyampaikan bahwa seluruh berkas resmi diadministrasikan langsung di kantor OJK Pusat.

“Mungkin lebih tepat kalau hal itu dikonfirmasi langsung ke Bank Bengkulu atau langsung ke PSP,” sampainya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *