Kota Bengkulu, Satujuang.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu resmi menaikkan status pengaduan dugaan maladministrasi eksekusi lahan SDN 62 ke tahap pemeriksaan substantif.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah seluruh kelengkapan dokumen syarat formil dan materil dinyatakan lengkap tanpa kekurangan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 62, Jevi Sartika SH, membenarkan bahwa berkas perkara kini telah diserahkan penuh kepada tim pemeriksa keasistenan Ombudsman.
“Alhamdulillah, informasi resmi yang kami terima menyatakan syarat formil dan materil laporan kami dinyatakan lengkap dan statusnya resmi naik ke tahap pemeriksaan,” ungkap Jevi, Selasa (27/10/26).
Laporan tersebut selanjutnya bakal dikerjakan langsung oleh tim pemeriksa khusus guna mengusut dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
Laporan ini merupakan limpahan dari laporan yang dimasukkan tim kuasa hukum ke Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
“Laporan ini langsung ditangani oleh tim pemeriksaan Ombudsman Bengkulu untuk menelusuri maladministrasi pengabaian putusan hukum tetap yang berlarut-larut,” jelas Jevi.
Eskalasi di lembaga pengawas pelayanan publik ini bergulir hampir bersamaan dengan langkah Pengadilan Negeri Bengkulu yang mulai bergerak menindaklanjuti berkas permohonan eksekusi yang sebelumnya di ajukan juga oleh tim kuasa hukum.
Kondisi tersebut dinilai kian mempersempit ruang gerak Pemkot Bengkulu yang selama ini menolak membayar kewajiban ganti rugi materiil sewa lahan senilai Rp4 miliar.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 telah memvonis tindakan Pemkot mendirikan bangunan di atas lahan seluas 8.000 meter persegi sejak 1984 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Pengadilan Negeri Bengkulu sendiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 3763 Tahun 2024 serta Surat Penegasan Eksekusi Nomor 1023 Tahun 2025 yang hingga kini belum diindahkan oleh pihak eksekutif daerah.
Bahkan alibi Pemkot yang sempat membawa persoalan ini ke ranah pidana terkait pembongkaran mandiri sisa bangunan telah gugur setelah Polda Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kuasa hukum menegaskan, gerak simultan antara tim pemeriksa Ombudsman dan kepaniteraan pengadilan menjadi peringatan bagi kepatuhan hukum aparatur pemerintah kota.
“Dengan resminya laporan kami masuk meja pemeriksaan Ombudsman dan bergeraknya PN Bengkulu, kami akan kawal ketat agar tidak ada lagi kompromi di luar koridor hukum acara,” tegas Jevi.
Pihak ahli waris berharap pemeriksaan Ombudsman dapat membongkar motif penundaan anggaran ganti rugi, sekaligus membuka jalan bagi PN Bengkulu untuk segera menyita aset privat milik pemerintah daerah demi kepastian hukum warga. (Red)












