Swasta di Bali dan Sumba Disegel, Proyek Kantor Wali Kota Bengkulu Melenggang di Pinggir Pantai

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penegakan aturan tata ruang di Indonesia seolah memperlihatkan standar ganda ketika berhadapan dengan proyek milik pemerintah daerah.

Di saat proyek-proyek investasi swasta berskala raksasa di beberapa wilayah dihentikan aparat karena menabrak garis sempadan pantai, Pemerintah Kota Bengkulu justru terus mengebut proyek rehabilitasi eks Mess Pemda senilai Rp14,46 miliar dari APBD 2026.

Fakta di lapangan menunjukkan, fisik bangunan yang sedang digarap oleh CV Bangun Mega Utama di kawasan Tapak Paderi itu berdiri kokoh tak jauh dari penahan ombak.

Berdasarkan RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati (2024–2044), koordinat ini masuk dalam zona sempadan pantai dan rawan bencana likuefaksi.

Publik tentu belum lupa pada akhir 2025 lalu, Satpol PP Provinsi Bali tanpa pandang bulu menyegel paksa proyek lift kaca senilai Rp200 miliar di tebing Kelingking Beach, Nusa Penida, karena terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang pesisir.

Ketegasan serupa juga terjadi di Pantai Aili, Kabupaten Sumba Tengah pada 2022.

Kementerian ATR/BPN dan aparatur daerah menjatuhkan sanksi ancaman pembongkaran terhadap sebuah resor mewah karena bangunannya memakan batas sempadan pantai sejauh 100 meter sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2016.

Namun, preseden ketegasan hukum tata ruang nasional ini tampak tumpul ketika mendarat di pesisir Kota Bengkulu.

Eksekutif di tingkat kota dinilai melegitimasi proyek ini dengan hanya merujuk pada peta makro RTRW, namun mengabaikan aturan detail operasional RDTR.

Jika aparatur negara di Bali dan NTT berani menyegel investasi swasta ratusan miliar, nyali dan konsistensi aparat penegak hukum di Bengkulu kini tengah diuji.

Pemaksaan realisasi APBD belasan miliar di atas lahan yang terindikasi cacat prosedur hibah dan tata ruang ini, dinilai berbagai pihak berpotensi memicu temuan kerugian keuangan daerah (total loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Menanggapi anomali ini, parlemen tingkat provinsi kabarnya tengah membentuk Pansus baru guna menuntaskan sengkarut aset dan regulasi ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *