Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Pagar Dewa Bengkulu, Jaksa Tahan Ketua Koperasi

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Jaya berinisial JS terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Selasa (27/10/26).

Penetapan status tersangka terhadap JS diputuskan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif serta menemukan kecukupan alat bukti materiel atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset pasar tradisional tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JS yang didampingi penasihat hukumnya langsung digiring mengenakan rompi tahanan menuju mobil operasional tahanan Kejari Bengkulu guna menjalani masa penahanan rutan.

Kajari Bengkulu Dr Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah dari hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti yang mengarah kepada tersangka,” ungkap Yuharmen Yakub.

Yuharmen membeberkan, duduk perkara dugaan korupsi ini berakar pada ketiadaan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Pasar Pagar Dewa ke kas Pemerintah Kota Bengkulu selama koperasi tersebut beroperasi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik, total kerugian daerah dalam perkara ini tercatat menembus angka lebih dari Rp7 miliar.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan kasus Pasar Pagar Dewa tidak akan berhenti pada JS semata.

Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema pengelolaan aset milik daerah tersebut.

“Pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara tersebut akan didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *