Tim Hukum Ahli Waris Lahan SDN 62 Serahkan Bukti Tambahan ke PN Bengkulu

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Babak baru sengketa eksekusi lahan SDN 62 Kota Bengkulu kian memanas, pihak ahli waris menyerahkan alat bukti tambahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (19/10/26).

Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bengkulu menyerahkan berkas resmi bukti tambahan untuk perkara sengketa SDN 62.

Bukti tersebut memuat pernyataan terbuka pihak pemkot yang mengaku bingung atas dua putusan kasasi MA serta meminta ahli waris untuk mediasi ulang guna mencari kata sepakat.

“Hari ini kami menyerahkan bukti sempurna (volledig bewijs) kepada PN Bengkulu,” tegas Jevi Sartika usai menyerahkan berkas di pengadilan.

Jevi menilai, bukti tersebut menggugurkan seluruh alibi “kehati-hatian anggaran” yang selama ini dijadikan alasan oleh Pemkot Bengkulu untuk menunda pembayaran ganti rugi sewa lahan senilai Rp4 miliar.

“Pernyataan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa Pemkot tidak bayar ganti rugi Rp4 miliar bukan karena takut salah prosedur, tapi karena mereka memang tidak mau tunduk pada perintah Mahkamah Agung,” cecar Jevi.

Atas dasar bukti tersebut, tim hukum mendesak Ketua PN Bengkulu untuk segera menerbitkan Berita Acara Pembangkangan Eksekusi (Contempt of Court) terhadap Wali Kota Bengkulu.

Dokumen penetapan dari pengadilan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk mengajukan proses sanksi administratif ke tingkat pemerintah pusat.

“PN Bengkulu sudah tidak punya alasan untuk mendiamkan sikap Wali Kota. Kami mendesak Ketua PN segera menerbitkan Berita Acara Pembangkangan agar dokumen otentik tersebut bisa kami gunakan untuk memproses sanksi pemberhentian sementara Wali Kota melalui Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” ungkap Jevi.

Dalam penyerahan berkas tersebut, Jevi menyebut pihaknya menerima informasi positif bahwa internal PN Bengkulu telah membentuk tim khusus guna menindaklanjuti permohonan eksekusi paksa yang diajukan ahli waris.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal kinerja tim bentukan pengadilan tersebut agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Termasuk opsi penyitaan aset-aset komersial milik pemkot jika kewajiban pembayaran tetap diabaikan.

Adapun tembusan surat desakan beserta bukti rekaman pembangkangan eksekusi tersebut turut dilayangkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman Republik Indonesia, hingga DPD RI di Senayan Jakarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *