Kota Bengkulu, Satujuang.com – Retorika Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang beralasan bingung menghadapi dua putusan Mahkamah Agung (MA) hingga menunda ganti rugi lahan SDN 62 menuai penilaian miris dari pihak ahli waris.
Tim kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menilai dalih yang disampaikan salah satu tim hukum Penkot merupakan bentuk kesesatan logika hukum dasar (basic legal fallacy).
Menurutnya, hal tersebut memalukan bagi kapasitas keilmuan seorang praktisi hukum. Lebih lagi jika mereka bekerja dibiayai menggunakan uang rakyat dari APBD.
“Sangat tragis melihat tim hukum pemerintah daerah mempertontonkan kegagalan memahami konstruksi Hukum Acara Perdata di hadapan publik,” kritik Jevi, Minggu (18/10/26).
“Menjadikan alasan ‘ada dua putusan MA’ seolah-olah sebuah labirin yang membingungkan adalah bentuk kemiskinan literasi yuridis yang fatal,” imbuhnya.
Jevi meluruskan bahwa secara doktrin peradilan, dua putusan kasasi MA tersebut sama sekali tidak berbenturan, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang linier dan saling menguatkan.
“Mari kita bedah secara akademis. Putusan MA yang pertama itu sifatnya murni deklaratoir, artinya Mahkamah Agung menguji alas hak dan menetapkan secara deklaratif bahwa lahan SDN 62 sah milik klien kami,” urai Jevi.
Konsekuensi dari penguasaan lahan warga secara sepihak oleh pemerintah sejak 1984 tersebut kemudian melahirkan putusan perdata berikutnya yang bersifat eksekutorial.
“Karena tanah itu terbukti sah milik warga namun dikuasai sepihak oleh Pemkot, maka lahirlah Putusan MA RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang sifatnya condemnatoir atau menghukum,” jelasnya.
“Hukumannya jelas: menyatakan tindakan Pemkot sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mewajibkan ganti rugi Rp4 miliar. Mengatakan Pemkot tidak tahu putusan mana yang dieksekusi sama halnya dengan merendahkan nalar dan martabat lembaga peradilan,” cecar Jevi.
Lebih jauh, Jevi mengingatkan bahwa kualitas telaah tim hukum yang dangkal semacam ini menjadi alarm bahaya bagi keberlangsungan tata kelola birokrasi Kota Bengkulu ke depan.
Kelemahan analisis dari para penasihat hukum daerah dinilai berpotensi besar memicu gelombang persoalan hukum baru yang bakal menyeret Pemkot Bengkulu ke ranah perdata maupun pidana.
Keberadaan tim hukum pemerintah terbukti bukan jaminan bahwa setiap kebijakan yang dieksekusi kepala daerah sudah tepat dan kebal dari jerat hukum.
Hal itu tercermin dari kasus sengketa lahan di kawasan sekitar Mega Mall Bengkulu yang kini justru berujung pada laporan kepolisian.
Polemik tersebut menjadi bukti empiris bahwa pengambilan keputusan eksekutif yang didasari masukan hukum minim komprehensif hanya akan melahirkan blunder beruntun di kemudian hari.
“Masyarakat dan Pemkot harus sadar, ada tim hukum bukan jaminan bahwa keputusan kepala daerah aman dari jerat hukum. Contoh nyatanya polemik lahan dekat Mega Mall yang kini berujung ke kantor polisi,” sorot Jevi.
“Jika kualitas telaah hukumnya saja rapuh dan gagal memahami hal mendasar seperti kausalitas putusan MA di kasus SDN 62, jangan heran jika ke depan Pemkot akan kebanjiran gugatan dan persoalan pidana baru akibat salah langkah,” tegasnya.
Terkait tawaran “duduk bersama” yang kembali dilontarkan Pemkot Bengkulu, pihak ahli waris secara tegas menutup pintu negosiasi dan meminta eksekusi putusan MA dijalankan tanpa alibi.
“Ruang mediasi sudah tamat. Pemkot tidak perlu repot mencari formula kesepakatan, cukup patuh dengan hukum, buka APBD, baca amar putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023, dan bayar kewajiban hukum Anda kepada rakyat!” pungkasnya. (Red)





















