Kota Bengkulu, Satujuang.com – Independensi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam mengeksekusi perkara berkekuatan hukum tetap diminta jangan sampai tergerus akibat guyuran fasilitas fisik dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Kritik tajam tersebut dilayangkan menyusul sikap PN dalam menyikapi permintaan penetapan sita eksekusi lahan SDN 62 Kota Bengkulu.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 62, Jevi Sartika SH, mengingatkan pimpinan pengadilan agar menjaga marwah peradilan dan tidak bersikap lunak terhadap pihak manapun.
“Kami mengingatkan pimpinan PN Bengkulu agar tetap tegak lurus dan menjaga asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945 serta Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Jevi pada Senin (26/10/26).
Menurut Jevi, publik patut mencurigai sikap pengadilan mengingat adanya kucuran hibah pembangunan sarana dan prasarana dari APBD Kota Bengkulu Tahun 2025.
Berdasarkan data pengadaan daerah, Pemkot Bengkulu mengucurkan proyek Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sarana/Prasarana Pengadilan Negeri Kota Bengkulu berupa Lapangan Tenis Outdoor dengan HPS senilai Rp799.677.827,41 yang dikerjakan CV. ARYA DAVA KONSTRUKSI.
“Jangan sampai proyek lapangan tenis outdoor senilai hampir Rp800 juta itu menjadi sandera psikologis yang melumpuhkan taji pengadilan untuk bertindak tegas,” cetus Jevi.
Lanjut Jevi, secara yuridis, langkah PN Bengkulu atas surat permohonan mereka sangat jelas dan tidak butuh manuver non-formal.
Ketua Pengadilan semestinya memanggil resmi Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD ke muka sidang terbuka peradilan.
Pemanggilan tersebut untuk memeriksa secara transparan ketersediaan alokasi pos anggaran pembayaran ganti rugi di APBD, dengan disaksikan langsung oleh pemohon eksekusi di ruang sidang resmi.
“Langkah berikutnya adalah menerbitkan Berita Acara Pembangkangan Eksekusi (Contempt of Court) karena Pemkot telah mengabaikan Penetapan Eksekusi Nomor 3763 Tahun 2024 dan Penegasan Eksekusi Nomor 1023 Tahun 2025,” lanjutnya.
Selain itu kata Jevi, Ketua PN juga memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 197 HIR untuk langsung menetapkan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap aset-aset privat non-layanan milik Pemkot.
Pengadilan juga semestinya mengabulkan penetapan perhitungan bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun atau Rp240 juta per tahun merujuk Pasal 1250 KUHPerdata sebagai konsekuensi ganti rugi atas kelalaian termohon eksekusi.
“Itu jalur hukum acara yang sah diatur undang-undang yang kami ketahui, kita tidak tau kalau ada jalan lain dan sesuai dengan aturan yang ada,” sergahnya.
Jevi menggarisbawahi bahwa jika pengadilan memberikan perlakuan istimewa kepada Pemkot, sikap itu akan merusak preseden penegakan hukum di daerah.
Sebab perkara perdata lain yang kini bergulir di PN Bengkulu bukan hanya SDN 62 saja.
“Masyarakat sedang menguji keadilan di pengadilan ini, jika terhadap Pemkot pengadilan lempem, ke mana lagi rakyat mencari keadilan?” ujar Jevi.
Dalam perkara lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 telah memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar secara tunai dan seketika karena terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sejak 1984.
“Pengadilan tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda eksekusi atas putusan yang inkracht, sebab asas res judicata pro veritate habetur menegaskan putusan hakim tertinggi harus ditaati tanpa tawar-menawar,” paparnya secara runut.
Kuasa hukum mendesak Ketua PN Bengkulu segera mengambil sikap tegas menjalankan seluruh instrumen eksekusi paksa tersebut demi menyelamatkan wibawa peradilan dari tudingan tersandera hibah fasilitas olahraga.
“Jika dirasa ada yang tidak sesuai Undang-undang, kami tidak segan akan melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ombudsman RI,” pungkas Jevi. (Red)





















