Lansia 70 Tahun di Bengkulu Diduga Setubuhi Siswi SMP

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Bengkulu setelah seorang siswi SMP berusia 12 tahun menjadi korban aksi bejat pria lanjut usia berinisial 70 tahun yang merupakan tetangga lama keluarganya di Kecamatan Teluk Segara.

Perkara kekerasan seksual tersebut kini ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu menyusul laporan resmi bernomor LP/B/489/X/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 6 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban sedang berjalan kaki menuju warung kelontong di sekitar permukiman.

Terduga pelaku mendadak mencegat langkah korban, lalu menariknya secara paksa ke dalam kamar rumah pelaku sebelum melancarkan aksi kekerasan seksual disertai ancaman fisik.

Korban yang sempat berontak akhirnya berhasil meloloskan diri ke pos jaga lingkungan terdekat setelah teriakannya memaksa pelaku membuka pintu kamar.

Ibu korban yang mendapati sang anak pulang dalam kondisi trauma berat langsung membawa korban melapor ke kantor kepolisian guna meminta keadilan dan pendampingan medis.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Martha Elif & Rekan mendesak penyidik bergerak cepat mengamankan terduga pelaku demi mencegah intimidasi lanjutan serta memulihkan rasa aman korban.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk cepat tanggap karena ini menyangkut masa depan anak. Perkara anak harus mendapatkan pengawalan ketat agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Martha Elif Normalia SH.

Penasihat hukum korban lainnya, Deski Dewantara SH MH, menambahkan bahwa faktor usia lanjut terduga pelaku tidak boleh menjadi celah pelunakan penegakan hukum di kepolisian.

“Harapan kami kepada penyidik Polresta Bengkulu agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Penanganan kasus perlindungan anak sangat sensitif, apalagi terduga pelaku diperkirakan sudah berumur sekitar 70 tahun. Kami meminta kepolisian tidak menunda proses penegakan hukumnya,” tandas Deski.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *