Kota Bengkulu, Satujuang.com – Drama sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu menghadirkan babak baru yang cukup menggelitik.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menyampaikan apresiasi atas pernyataan terbaru yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis SH C.Med.
Jevi menilai pernyataan terbuka Elfahmi Lubis di hadapan publik justru secara sukarela menelanjangi kelemahan argumen Pemkot sendiri.
Apresiasi khusus diberikan atas pengakuan gamblang Elfahmi yang menyebutkan bahwa Laporan Polisi (LP) Pemkot terhadap ahli waris di Polda Bengkulu telah resmi dihentikan lantaran tidak cukup bukti pidana.
“Kami tentu mengapresiasi dan berterima kasih atas kejujuran Tim Hukum Pemkot ke publik. Pengakuan mereka soal laporan di Polda itu membuktikan satu hal mutlak: tindakan ahli waris meratakan bangunan di lahan itu sah secara hukum karena itu murni tanah kami sendiri! Pemkot kini tak punya dalih pidana apa pun untuk menunda eksekusi,” tegas Jevi Sartika, Jumat (16/10/26).
Selain soal laporan di Polda, apresiasi serupa dialamatkan Jevi pada pernyataan Elfahmi yang mengaku kebingungan menghadapi dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam pernyataannya, Elfahmi beralasan Pemkot tidak tahu putusan mana yang harus dieksekusi, sehingga mendesak ahli waris untuk kembali “duduk bersama” mencari kata sepakat.
“Sangat menggelitik ketika Tim Hukum mengaku bingung ada dua putusan MA lalu minta mediasi lagi. Hukum acara perdata itu terang benderang. Putusan MA RI No. 4003 K/Pdt/2023 adalah putusan eksekutorial terakhir yang bersifat menghukum (condemnatoir) Pemkot untuk bayar Rp4 miliar. Putusan MA itu bukan menu makanan di warung yang bisa dipilih-pilih sesuka hati Wali Kota!” cecarnya tajam.
Jevi menegaskan bahwa anak magang di kantor pengacara pun paham jika putusan eksekutorial terakhir yang memuat hukuman materiil adalah yang wajib dijalankan oleh negara.
Menggunakan dalih “bingung putusan” dari tim hukum yang digaji menggunakan uang negara dinilainya sebagai sebuah bentuk pembangkangan hukum (Contempt of Court).
Terkait desakan Tim Hukum Pemkot yang kembali mengajak “duduk bersama” untuk mediasi, Jevi dengan tegas menutup pintu rapat-rapat.
“Ruang mediasi itu sudah ditutup permanen sejak palu Kasasi diketuk. Sekarang bukan waktunya negosiasi lagi, tapi waktunya Pemkot buka APBD dan bayar utang ganti rugi Rp4 miliar. Kami juga berikan saran ke Pemkot, jangan sampai mengikuti masukan dari pihak-pihak yang justru nanti bisa menimbulkan kerugian untuk Pemkot sendiri,” pungkas Jevi. (Red)





















