Kota Bengkulu, Satujuang.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu resmi bergerak memproses dugaan maladministrasi penundaan eksekusi lahan SDN 62 menyusul turunnya rekomendasi resmi dari kantor pusat.
Langkah cepat penanganan perkara ini dimulai setelah Ombudsman pusat mendelegasikan aduan kuasa hukum ahli waris kepada perwakilan daerah guna mengusut mandeknya ganti rugi Rp4 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, mengetakan bahwa pihaknya telah dihubungi langsung oleh pihak Ombudsman Perwakilan Bengkulu guna melengkapi berkas pemeriksaan pada Rabu (21/10/26).
“Pagi ini kami mendapat kabar dari ketua tim, Roder Nababan, bahwa rekomendasi dari Ombudsman RI Pusat telah turun ke perwakilan Bengkulu untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya kami masukkan,” ungkap Jevi.
Pihak kuasa hukum langsung merespons permintaan tersebut dengan menyerahkan dokumen pendukung ke kantor perwakilan daerah demi mempercepat proses penanganan perkara eksekusi lahan SDN 62 tersebut.
“Pihak Ombudsman Bengkulu meminta kelengkapan dokumen, dan seluruh berkas sudah kami serahkan langsung tadi siang,” jelas Jevi.
Dari hasil komunikasi tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik ini mengonfirmasi akan segera menyusun tim pemeriksa khusus untuk mendalami dugaan penundaan berlarut oleh jajaran eksekutif.
“Ombudsman Bengkulu menyebut akan membentuk tim dan dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti proses pemeriksaannya,” kata Jevi menambahkan.
Pihak kuasa hukum memastikan bakal terus memonitor jalannya pemeriksaan agar lembaga pengawas tersebut bertindak independen serta taat pada regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kinerja Ombudsman Bengkulu agar bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku, sehingga persoalan eksekusi lahan SDN 62 yang berlarut-larut ini tuntas tanpa meninggalkan masalah baru,” tegasnya.
Eskalasi ke lembaga pengawas negara ini diambil lantaran Pemerintah Kota Bengkulu belum mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil secara tunai dan seketika.
Pengabaian atas serangkaian teguran dan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dinilai sebagai bentuk maladministrasi nyata yang merugikan hak perdata warga atas kepemilikan lahan yang sah. (Red)





















