Bengkulu, Satujuang.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu yang digelar pada Senin (22/6/26) resmi merampungkan restrukturisasi jajaran pengurus.
Di balik pelantikan Direktur Utama definitif dan pengisian kursi pengawas yang baru, komposisi Dewan Komisaris bank milik daerah ini memicu sorotan tajam.
Menelisik rekam jejak empat figur yang menduduki kursi dewan pengawas per Juni 2026, tidak ada satu pun yang lahir dari rahim bankir praktisi murni.
Jajaran komisaris justru didominasi oleh kombinasi politisi senior, akademisi kebijakan publik, mantan manajer HRD sektor riil, hingga peneliti ekonomi makro.
Ketiadaan figur berpengalaman teknis perbankan di level pengawasan ini dinilai memicu celah risiko yang besar terhadap masa depan tata kelola bank daerah tersebut.
Dominasi Non-Bankir di Kursi Pengawas
Berdasarkan data terbaru pasca-RUPSLB, posisi Komisaris Independen pertama dipegang oleh Drs Riduan S.IP M.Si, seorang dengan background akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Sementara kursi Komisaris Non-Independen ditempati oleh Dra Elva Hartati S.IP, politisi senior mantan Anggota DPR RI, serta Andaru Pranata SE, figur politik muda yang sebelumnya bergerak di sektor wirausaha dan manajemen SDM perusahaan swasta.
Melengkapi formasi, RUPSLB hari ini resmi melantik Aprikie Putra Wijaya S.Pi sebagai Komisaris Independen yang baru.
Aprikie memiliki background sebagai peneliti ekonomi regional dari lembaga Indonesian Politic and Economic Center (INPEC).
Meskipun jajaran ini memiliki latar belakang mentereng di bidangnya masing-masing, tak satu pun dari mereka yang memiliki rekam jejak formal dalam mengelola risiko likuiditas, mitigasi fraud internal, maupun operasional teknis industri keuangan yang padat regulasi (highly regulated industry).
Menguji Fungsi Kontrol dan Risiko “Mandulnya” Pengawasan
Dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG) perbankan, Dewan Komisaris adalah benteng pertahanan terakhir untuk mengawasi kebijakan Direksi.
Ketiadaan latar belakang bankir murni di jajaran pengawas memicu kekhawatiran bahwa fungsi kontrol ini akan berjalan formalitas belaka.
”Bagaimana mungkin seseorang bisa mendeteksi kejanggalan dalam portofolio kredit yang kompleks atau menilai kepatuhan terhadap regulasi ketat OJK, jika mereka tidak pernah memegang kendali operasional bank?” ujar salah satu analisis tata kelola keuangan daerah.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Bengkulu sangat rentan terhadap dua risiko utama: intervensi kebijakan dari dinamika politik lokal dan pembengkakan kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) dari sektor korporasi maupun proyek pemda.
Tanpa pengawas yang paham betul “isi perut” industri perbankan dan berani mengambil jarak dari kepentingan politik, bank ini dikhawatirkan salah arah dan mengalami penurunan performa secara masif.
Guna menjaga objektivitas, manajemen menekankan bahwa seluruh nama yang duduk di dewan komisaris telah melewati dan dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan kondisi dewan pengawas yang “buta” pengalaman praktisi, beban berat untuk menjaga stabilitas Bank Bengkulu kini sepenuhnya bertumpu pada jajaran Direksi.
Publik dan para pemegang saham kini tinggal menunggu waktu: apakah kontras antara “Komisaris Rasa Politik/Riset” dengan “Direksi Rasa Bankir Murni” ini mampu menjaga pertumbuhan Bank Bengkulu, atau justru menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas bank di masa depan.











