Kehadiran investasi hotel jaringan internasional di sebuah daerah berkembang selalu menjadi indikator sahih matangnya iklim investasi.
Namun, di Bengkulu, indikator itu justru menunjukkan anomali yang mengkhawatirkan.
Di balik megahnya arsitektur hotel bintang yang berdiri, tersimpan sebuah realitas dingin: Secara struktural, investasi kelas dunia akan sangat sulit berkembang di bawah ekosistem hukum ditempat ini.
Masalah utamanya bukan pada daya beli masyarakat yang rendah atau minimnya potensi pariwisata.
Masalahnya ada pada hipokrasi regulasi dan standar ganda penegakan aturan oleh Pemerintah setempat.
Pemda seakan sengaja menjebak investasi legal dalam rantai birokrasi yang kaku, sembari menutup mata pada gurita bisnis hiburan malam ilegal yang merusak tatanan sosial dan menguapkan pendapatan daerah.
Ironi Hotel Bintang: Diaudit Ketat, Dikunci Rapat
Jaringan hotel internasional suah pasti wajib beroperasi dengan kepatuhan hukum total (total compliance).
Ketika mereka mendirikan fasilitas Executive Lounge atau Fine Dining, ada standar global yang wajib dipenuhi demi menjaring pasar premium—mulai dari ekspatriat, diplomat, hingga eksekutif korporat yang membawa modal triliunan ke daerah.
Fasilitas kuliner dan bar di hotel bintang bukanlah ruang liar. Di sinilah letak titik buta Pemda:
- Pengawasan Mutlak Bea Cukai: Setiap botol minuman beralkohol (Mihol) yang masuk ke hotel bintang wajib mengantongi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Produknya dipastikan 100% asli, memiliki pita cukai resmi, dan lolos uji klinis keamanan konsumen.
- Transparansi Fiskal digital: Penjualan di hotel bintang tercatat secara real-time lewat sistem digital, sehingga pajak mengalir langsung dan bersih ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Sistem Keamanan Berlapis: Risiko kriminalitas ditekan hingga nol, karena mereka wajib memiliki X-ray, detektor senjata tajam, dan melakukan seleksi ketat pengunjung.
Namun, lucunya apa respons Pemda? izin operasional ini malah dipersulit bahkan dihambat.
Mereka memaksa entitas berstandar internasional ini bertekuk lutut pada aturan domestik yang kaku.
Kamuflase Administratif di Pantai Panjang: Ketika “Sampah” Dipelihara
Di saat Pemda bersikap sangat galak dan suci terhadap hotel berbintang, wajah asli penegakan hukum justru terpampang telanjang di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang.
Sudah menjadi rahasia umum yang menahun bahwa sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sana beroperasi tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Mereka menyajikan dentuman live music, DJ, dan gemerlap lampu diskotik yang jelas-jelas merepresentasikan sebuah bar atau klub malam.
“Ini adalah bentuk kejahatan administrasi yang dibiarkan: THM beroperasi penuh sebagai bar pembuat bising, namun di atas kertas izin mereka hanyalah sebatas ‘Restoran‘ atau ‘Rumah Makan‘.”
Dampak dari pembiaran dan “pemeliharaan” THM ilegal berkedok restoran ini sangat fatal:
- Surga Mihol Palsu dan Oplosan: Karena izinnya hanya restoran, tempat-tempat ini lolos dari radar pengawasan berkala Bea Cukai. Mihol kadar tinggi bebas tanpa jaminan keaslian. Konsumen setiap malam dihadapkan pada risiko kematian akibat mengonsumsi minuman palsu atau oplosan yang mengandung metanol berbahaya.
- Kebocoran PAD Sistemik: THM berkedok restoran ini terindikasi kuat memanipulasi omzet mereka. Transaksi tunai di bawah meja mendominasi, sehingga pajak daerah menguap entah ke mana. Uang yang semestinya bisa untuk membangun infrastruktur Kota Bengkulu diduga kuat habis berputar di lingkaran hitam oknum-oknum yang memelihara bisnis ini.
- Episentrum Kriminalitas: Tanpa adanya protokol keamanan standar, THM liar ini menjadi sumbu pendek terjadinya tawuran, pengeroyokan, membawa senjata tajam, hingga gangguan ketertiban umum di ruang publik. Sudah bukan hal aneh lagi jika ada tragedi berdarah terjadi dikawasan ini.
Menukar Kualitas dengan Komoditas Berbahaya
Ini adalah sebuah degradasi logika tata kelola kota. Pemda seakan sengaja menukar investasi berkualitas dengan sampah ilegal yang destruktif.
Investor kakap yang membawa modal bersih, menjamin keamanan, menjamin keaslian produk, dan menyetor pajak miliaran rupiah secara transparan justru terkesan dimusuhi.
Sementara pelaku bisnis abu-abu yang memanipulasi izin, mengemplang pajak, dan membahayakan nyawa masyarakat dengan produk tidak jelas, justru dibiarkan melenggang aman.
Jika narasi moralitas yang selalu digaungkan adalah sebuah kebenaran, mengapa ketegasan itu hanya berlaku tajam ke atas (ke hotel bintang) dan tumpul ke samping (ke THM Pantai Panjang)?
Menghitung Hari Menuju Stagnasi
Jangan salahkan investor luar jika dalam beberapa tahun ke depan, Bengkulu akan sepenuhnya dicoret dari peta investasi nasional dan global.
Modal adalah entitas yang pengecut; ia hanya akan mendatangi daerah yang menawarkan kepastian hukum dan ekosistem bisnis yang sehat.
Ketika jaringan hotel internasional dipaksa mati suri oleh aturan tebang pilih, pesan yang dikirimkan Bengkulu ke dunia luar sangat jelas: “Daerah ini belum siap menjadi modern.”
Pilihan berada di tangan pembuat kebijakan, apakah mereka berani melakukan pembersihan total—menutup THM ilegal berkedok restoran di Pantai Panjang, menyalurkan ekosistem hiburan ke ruang privat hotel bintang yang terkontrol, aman, dan berizin resmi demi PAD?
Atau memilih untuk terus bertahan dalam kepura-puraan moralitas, sembari tetap memelihara peredaran “sampah” yang pelan-pelan membunuh masa depan ekonomi daerah?











