Satujuang, Kota Bengkulu– Dugaan pemalsuan data oleh salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Laporan ini diajukan oleh Ribta Zul Suhri SE, melalui kuasa hukumnya, Zalman Putra SH MH CPM. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan pidana oleh legislator berinisial MR.
Dalam keterangannya, Zalman menjelaskan bahwa MR merupakan mantan narapidana dalam kasus pidana umum.
MR dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam dengan nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/PN Pga, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. MR bebas pada tahun 2021.
“Aturannya jelas. Mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah menjalani masa jeda lima tahun. Artinya, MR belum memenuhi syarat saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024 lalu,” tegas Zalman dalam rilis yang diterima redaksi Satujuang.com, Rabu (6/8/25).
Atas dasar itu, Ribta Zul Suhri menyatakan dirinya merasa dirugikan secara politik dan moral.
Ia menduga telah terjadi pemalsuan data atau manipulasi dokumen pencalonan yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh penyelenggara pemilu.
“Laporan ini kami ajukan bukan semata karena kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Ini juga menjadi peringatan agar masyarakat dan lembaga terkait lebih selektif dalam menentukan siapa yang pantas duduk di kursi legislatif,” kata Ribta.
Tak hanya berhenti pada terlapor, kasus ini turut menyorot kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang dianggap lalai dalam proses verifikasi berkas pencalonan.
Lolosnya MR sebagai calon legislatif membuka kemungkinan adanya celah pelanggaran administratif oleh penyelenggara pemilu.
Jika terbukti, bisa menjadi indikasi sistemik. KPU kota Bengkulu dituntut untuk bertanggung jawab dan diperiksa lebih lanjut. Proses rekrutmen politik tak boleh dijadikan ajang kompromi hukum.
Pihak pelapor menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, proses hukum di Polda Bengkulu dipastikan akan menjadi penentu arah lanjutan dari polemik ini. (Red)











