Satujuang– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan sebanyak 43 wilayah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024.
Data ini mencerminkan fenomena yang cukup signifikan dalam perhelatan demokrasi tingkat lokal, mengingat betapa pentingnya Pilkada sebagai sarana pemilihan pemimpin di berbagai daerah di Indonesia.
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan, calon tunggal tersebar di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Data itu dihimpun KPU pada hari akhir pendaftaran Pilkada, Kamis (29/8/24) pukul 23.59 waktu masing-masing daerah.
KPUD di wilayah-wilayah tersebut telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus hingga 1 September. Kemudian mereka akan kembali membuka perpanjangan waktu pendaftaran pada 2-4 September. Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU akan melanjutkan tahapan.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah agar tidak ada calon tunggal,” ucap Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/24).
Fenomena calon tunggal dalam Pilkada kerap menimbulkan perdebatan di kalangan politisi, akademisi, serta masyarakat luas. Di satu sisi, ada pandangan bahwa calon tunggal mencerminkan stabilitas dan dominasi politik di suatu daerah.
Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa dilihat sebagai indikasi lemahnya kompetisi politik dan kurangnya alternatif pilihan bagi pemilih.
Berikut daftar 43 wilayah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024: