Satujuang- Pasangan calon bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler-Ahmad Kenedi terancam tak bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dikarenakan temuan dukungan sebagai syarat majunya pasangan ini dalam Pilkada 2024 ternyata banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prediksi banyaknya dukungan TMS ini sudah diprediksi sebelum adanya rilis dari pihak KPU. Karena, sempat ramai diberitakan dibeberapa media terkait banyaknya dugaan pencatutan KTP masyarakat.
Banyak masyarakat yang bersuara mengaku bahwa KTP mereka disalahgunakan dengan cara didaftarkan secara sepihak sebagai pendukung Dempo Exler-Ahmad Kenedi.
KPU Provinsi Bengkulu Sempat Tolak Pendaftaran Dempo Xler-Ahmad Kenedi
Penolakan ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat menerima pertemuan ulang dengan Rizki Dini Hasanah, pada Senin (8/7/24) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Rizki Dini Hasanah datang sebagai kuasa hukum korban pencatutan KTP oleh paslon Dempo Xler-Ahmad Kenedi.
Ia mempertanyakan mengapa pendaftaran administrasi Dempo Xler-Ahmad Kenedi bisa diterima pihak KPU Provinsi Bengkulu, sementara banyak ditemukan pelanggaran, dugaan adanya tindak pidana pemalsuan data dan penyalahgunaan Identitas.
“Pada saat pendaftaran administrasi tanggal 12 Mei 2024, paslon tersebut (Dempo Xler-Ahmad Kenedi) sudah kita tolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, paslon tersebut menggugat Ke Bawaslu,” ungkap Rusman dalam pertemuan tersebut.