Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Politik

Dempo Xler-Ahmad Kenedi Terancam Tak Bisa Maju, Beberapa Fakta Yang Terungkap

badge-check


Pasangan Jaur Independen Pilgub 2024 Bengkulu, Dempo Xler-Ahmad Kenedi Perbesar

Pasangan Jaur Independen Pilgub 2024 Bengkulu, Dempo Xler-Ahmad Kenedi

Satujuang- Pasangan calon bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kenedi terancam tak bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah () 2024.

Hal ini dikarenakan temuan dukungan sebagai syarat majunya pasangan ini dalam 2024 ternyata banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ().

Prediksi banyaknya dukungan TMS ini sudah diprediksi sebelum adanya rilis dari pihak . Karena, sempat ramai diberitakan dibeberapa media terkait banyaknya dugaan pencatutan KTP masyarakat.

Banyak masyarakat yang bersuara mengaku bahwa KTP mereka disalahgunakan dengan cara didaftarkan secara sepihak sebagai pendukung Dempo Exler-Ahmad Kenedi.

Provinsi Sempat Tolak Pendaftaran Dempo Xler-Ahmad Kenedi

Penolakan ini diungkapkan oleh Ketua Provinsi , Rusman Sudarsono saat menerima pertemuan ulang dengan Rizki Dini Hasanah, pada Senin (8/7/24) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Rizki Dini Hasanah datang sebagai kuasa hukum korban pencatutan KTP oleh paslon Dempo Xler-Ahmad Kenedi.

Ia mempertanyakan mengapa pendaftaran administrasi Dempo Xler-Ahmad Kenedi bisa diterima pihak Provinsi , sementara banyak ditemukan pelanggaran, dugaan adanya tindak pidana pemalsuan data dan penyalahgunaan Identitas.

“Pada saat pendaftaran administrasi tanggal 12 Mei 2024, paslon tersebut (Dempo Xler-Ahmad Kenedi) sudah kita tolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, paslon tersebut menggugat Ke Bawaslu,” ungkap Rusman dalam pertemuan tersebut.

Trending di Politik