Jakarta – Pertamina Patra Niaga, subholding komersil dan perdagangan PT Pertamina (Persero), kembali melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak non subsidi yang berlaku mulai hari ini.
“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/22).
Menurutnya, harga BBM non subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
“Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga,” tandas Irto.
Untuk Pertamax Turbo (RON 98), harganya disesuaikan menjadi Rp14.950 dan Pertamax (RON 92) menjadi Rp13.900, sedangkan Dexlite (CN 51) menjadi Rp17.800 dan Perta Dex (CN 53) menjadi Rp 18.100 per liter.
Harga ini, jelas Irto, berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
“Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Mengenai adanya perbedaan penyesuaian harga pada produk Pertamax Series dan Dex Series, menurut Irto, diakibatkan oleh kondisi energi global, salah satunya adalah geopolitik di Eropa Timur.