Satujuang, Seluma – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma berinisial HI resmi dilaporkan ke Bupati melalui Inspektorat atas dugaan pelanggaran disiplin, pernikahan, hingga penelantaran istri dan anak oleh istri sirinya.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Akbar SH MH bersama rekannya Inza Saputera SH dari Kantor Hukum MA & Partner, mewakili klien bernama Meri Marlena.
Surat pengaduan tertanggal 27 April 2026 itu memuat kronologi panjang hubungan antara pelapor dengan terlapor yang merupakan ASN di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, hubungan antara pelapor dan terlapor telah berlangsung sekitar 10 tahun dan berujung pada pernikahan siri pada 24 Juni 2024.
Pernikahan tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan setelah adanya bujukan berulang dari pihak terlapor.
“Klien kami akhirnya menikah siri dengan terlapor setelah melalui tekanan dan bujukan yang terus-menerus, dengan janji akan bertanggung jawab secara penuh sebagai suami,” ujar Muhammad Akbar dalam keterangannya, Senin (27/4/26).
Namun, setelah pernikahan berlangsung, hubungan rumah tangga tersebut justru diwarnai persoalan ekonomi.
Terlapor disebut kerap meminjam uang kepada pelapor, termasuk sebesar Rp18 juta dengan alasan kebutuhan kerja pada masa kampanye Pilkada 2024.
Tidak hanya itu, pada Januari 2025, terlapor kembali meminta pelapor mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp30 juta dengan dalih untuk melunasi kewajiban pribadi.
Dalam perjalanan waktu, total uang yang dipinjam disebut mencapai sekitar Rp50 juta, bahkan hingga melibatkan penjualan mobil milik keluarga pelapor senilai Rp98 juta.
“Fakta yang kami temukan, klien kami mengalami kerugian material yang cukup besar akibat serangkaian pinjaman yang tidak dipertanggungjawabkan oleh terlapor,” tegas Muhammad Akbar.
Persoalan semakin kompleks ketika pelapor diketahui dalam kondisi hamil, sementara dana hasil penjualan mobil yang semula masuk ke rekening pelapor kemudian dipindahkan oleh terlapor.
Terlapor juga disebut berjanji akan mengganti aset tersebut, namun tidak pernah terealisasi.
Pada September 2025, pelapor melahirkan seorang anak perempuan. Namun, pasca kelahiran, terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah, bahkan meninggalkan pelapor dan anaknya tanpa nafkah yang layak.
“Sejak akhir 2025 hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak lagi memberikan nafkah yang memadai dan cenderung menghilang dari tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah,” ungkapnya.
Selain dugaan penelantaran, kuasa hukum juga menyoroti aspek pelanggaran kepegawaian.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan pernikahan siri karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan regulasi kepegawaian.
“Kami menilai perbuatan terlapor tidak hanya melanggar norma hukum keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar disiplin ASN yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Muhammad Akbar.
Pihak kuasa hukum meminta Bupati Seluma dan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan objektif.
Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut integritas aparatur negara serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Seluma terkait laporan tersebut. (da)







Komentar