Satujuang, Jakarta – Oknum polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat akhirnya dicopot penugasannya usai diketahui mengajukan permohonan tunjangan hari raya (THR) secara tidak semestinya kepada pengusaha hotel.

Tindakan tegas ini diambil setelah surat resmi berkop dan distempel Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR menjadi viral di media sosial. Berita Selengkapnya: disini

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam surat tersebut, oknum polisi mengajukan permohonan THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan kepada Hotel Mega Pro.

Diketahui, 4 nama yang tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengungkapkan bahwa kasus ini tengah mendapatkan penanganan intensif dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan mencakup seluruh pihak terkait, mulai dari petugas yang membuat surat, termasuk Bhabinkamtibmas Pegangsaan hingga Kanit Binmas hingga pihak pengusaha hotel yang dimintai THR,” ujar Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/25).

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan, serta tanpa mengikuti prosedur registrasi surat yang berlaku.

Sebagai konsekuensi, oknum tersebut telah dicopot dari penempatan tugas dan ditempatkan pada satuan tugas khusus (patsus) selama 20 hari guna mendalami pelanggaran kode etik yang terjadi.

Pihak kepolisian juga telah menunjuk personil pengganti untuk mengisi posisi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat.