Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdi Sambo Penjara Seumur Hidup

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Tindakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Terlebih lagi perbuatan Sambo itu dilakukan dalam kedudukan dirinya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/23).

Baca Juga :  Kementan Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil Demi Peternak Lokal

Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota Polri lainnya ke jurang pidana.

Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata Rudy.

Baca Juga :  4 Lokasi Wisata Puncak Bogor Disegel, Ini Penyebabnya

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Oleh karena itu, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga :  Pasangan Muda-Mudi Ini Ditangkap Polisi Usai Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (red)

Komentar